8 Terdakwa Korupsi Tambang Blok Mandiodo Dituntut Penjara dan Denda
Delapan terdakwa kasus korupsi pertambangan PT Antam Tbk, Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara menjalani sidang tuntutan pidana penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 Maret 2024.
Ke delapan terdakwa dituntut dengan ancaman hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah hingga ratusan juta rupiah.
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan serta membayar l uang pengganti sebesar Rp2.156.543.553.691,33.
“Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Asintel Kejati Sultra dalam keterangannya.
Kemudian terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Iklan oleh Google
Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subsider tiga bulan kurungan.
Terakhir, terdakwa Eric Viktor Tambunan dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subsider 3 bulan kurungan. (Ahmad Odhe/yat)
