10 Bulan, Polresta Kendari Tangani 115 Kasus Peredaran Narkoba dengan 125 Tersangka
Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) kepolisian Resort (Polresta) Kendari telah menangani sebanyak 115 kasus tindak pidana peredaran narkotika di Kota Kendari sejak Januari hingga Oktober 2022.
Wakil Kapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, Selasa 11 Oktober 2022 mengatakan, 115 kasus tersebut sudah dalam penyelesaian dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
“115 kasus ini dengan jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 85 kasus, proses sidik 30 kasus total 125 orang diamankan terdiri dari 111 orang laki-laki dan 14 perempuan,” katanya dalam konferensi persnya.
Iklan oleh Google
Lebih lanjut, dari barang bukti yang diamankan tersebut merupakan penyalahgunaan sabu-sabu, tembakau sintetis, dan ganja.
“Barang bukti yang diamankan selama 10 bulan diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 988 paket sabu dengan berat 2.334 gram atau 2.3 kg. Kemudian 2 paket tembakau sintetis 1 linting batangan kurang lebih 4 gram kemudian 2 ball paket ganja dengan berat 1,39 atau 1 kg lebih,” bebernya.
Ia menambahkan, kaitan narkoba masih menjadi permasalahan yang serius masyarakat oleh karena itu pihaknya menyampaikan kepada masyarakat Kota Kendari dan sekitarnya untuk bersama-sama menjadi bagian dalam rangka upaya kita memutus mata rantai narkoba.
“Saya berharap kepada masyarakat agar tidak menggunakan barang haram tersebut karena narkoba sangat membahayakan, efeknya luar biasa, termasuk ada hukumannya yang bisa menjerat pelaku,” imbuhnya. (Ahmad Odhe/yat)
