Take a fresh look at your lifestyle.

Warga Pulau Wawonii Menang, MK Tolak Gugatan Perusahaan Tambang Nikel

198

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materiil UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dalam sidang putusan gugatan, Kamis 21 Maret 2024.

MK menyebutkan dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K.

Menanggapi hal tersebut Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan dasar oleh Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.

Menurutnya saat ini tercatat ada 218 izin usaha pertambangan dengan luas konsesi yang mencapai lebih dari 274.00 hektare di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia.

Salah satu pulau kecil yang diancam oleh aktivitas pertambangan ialah Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara yang menjadi tempat perusahaan tambang nikel PT GKP beroperasi.

“Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga,” kata kuasa hukum dari TAPaK, Fikerman Saragih dalam keterangannya.

Ia menyebut putusan ini sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang memberikan 4 hak konstitusional kepada masyarakat pesisir dan pulau kecil.

Beberapa di antaranya ialah hak mendapatkan perairan bersih dan sehat,
hak untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,dan hak untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut.

“Kita harus tetap mengawal implementasi dari keputusan MK hari ini, sehingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa bebas dari tambang mineral yang ada di Indonesia,” ujar Fikerman Saragih.

Muhammad Jamil, advokat dari TAPaK juga menambahkan putusan Majelis Hakim MK dalam perkara Uji Materiil Nomor 35/PUU-XXI/2023 ini mendasarkan pada nilai-nilai dan semangat perlindungan dan penyelamatan seluruh kehidupan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Hal ini menunjukkan bahwa pulau-pulau kecil bukan untuk tambang.

“Sehingga putusan MK sebagai kemenangan rakyat secara umum, khususnya rakyat pesisir dan pulau kecil ini, mesti menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh
tambang di pulau kecil,” terangnya.

Iklan oleh Google

Kuasa hukum TAPaK, Arko Tarigan menyebut PT GKP mengajukan gugatan uji materiil dan meminta frasa “apabila” dalam pasal 23 dan 35 UU PWP3K agar ditafsirkan tidak bertentangan dengan pertambangan di pulau kecil.

Namun, undang-undang No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diganti menjadi UU No 1 Tahun 2014, telah menegaskan larangan aktivitas pertambangan di pulau yang dikategorikan sebagai pulau kecil, yaitu pulau yang memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2.

“Pada dasarnya permohonan gugatan yang dilakukan oleh PT GKP atas UU PWP3K dengan menggunakan Pasal 28D dan 28I UUD 1945 sebagai batu uji justru tidak memiliki relevansi serta tidak berlandaskan hukum,” ujar kuasa hukum TAPaK, Arko Tarigan.

“Alih-alih menunjukkan PT GKP sebagai pihak yang merasa hak asasinya diambil, hal ini justru menunjukkan mereka sebagai pihak yang melakukan diskriminasi terhadap warga Pulau Wawonii dengan merenggut hak atas air dan hak atas hidupnya,” sambungnya.

Kuasa hukum TAPaK, Eddy Kurniawan juga mengungkapkan jika gugatan dari PT GKP dikabulkan oleh MK, maka bencana ekologis maupun konflik sosial akan semakin masif dan mengancam seluruh ekosistem wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia. Dengan kata lain, akan terjadi ledakan kebangkrutan sosial-ekologis di Indonesia.

“Sudah seharusnya MK menolak permohonan judicial review (JR) PT GKP, karena UU Pesisir serta UU terkait lainnya secara filosofis tegas melarang kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil. Pasalnya, semua kegiatan pertambangan terbukti merusak lingkungan, sosial, dan budaya setempat. Putusan MK dalam perkara a quo adalah kemenangan bagi nelayan dan masyarakat secara umum,” ujar kuasa hukum TAPaK, Eddy Kurniawan.

Wilman, warga Pulau Wawonii, menilai putusan dari MK adalah kemenangan bagi rakyat. Selain itu, kerjasama dari TAPaK juga memberikan semangat bagi masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tapi, pengawalan secara kolektif harus tetap dipantau terkait IPPKH.

“Harapannya PT GKP bisa meninggalkan Pulau Wawonii sesegera mungkin. Selain itu, kami mendesak kembali MK untuk mengabulkan kasasi terkait IPPKH agar PT GKP berhenti beroperasi,” ujarnya

Sebelumnya, Hasraman warga Desa Roko-roko Raya Wawonii Tenggara mengatakan dengan adanya pertambangan di Pulau Wawonii khususnya di Desa Roko-roko Raya Wawonii Tenggara sangat terkena dampak negatif akibat adanya perusahaan PT GKP.

“Mata air kami yang dulunya bersih, saat ini menjadi rusak dan keruh sehingga ruang hidup kami, anak cucu kami sangat terganggu karena aktivitas PT Gema Kreasi Perdana,” ujarnya.

Sementara itu pihak perusahaan PT Gema Kreasi Perdana saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut belum memberikan keterangannya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi