Warga Mata Mengeluh ke AJP Dibangunkan Sekolah Dasar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) kembali melaksanakan reses di Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Kamis 3 Februari 2022.
Dalam agenda resmi DPRD Sultra yang dilaksanakan setiap daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota, Camat dan Lurah sebagai pemerintah setempat kompak tidak menghadiri reses Aksan Jaya Putra tanpa ada alasan yang jelas.
“Saya sangat sayangkan undangan sudah di edar. Tapi camat dan lurah tidak hadir sebagai perwakilan pemerintah kota. Saya juga tidak tahu alasan mereka kenapa tidak hadir, padahal undangan sudah diberikan,” ujar Aksan Jaya Putra.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra melanjutkan, berbicara masalah politik terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam hal ini pemilihan wali kota masih lama. Meski tidak ada perwakilan dari pemerintah AJP tetap menampung aspirasi masyarakat setempat.
“Saya tidak tahu apakah ini ada kaitannya dengan pemilihan wali kota sehingga tidak bisa hadir. Tapi harusnya pemerintah hadir untuk mensinkronkan program supaya tidak tumpang tindih antara pemerintah kota dan aspirasi anggota dewan provinsi,” kata Aksan Jaya Putra.
Ada beberapa masyarakat menyampaikan aspirasi normalisasi kali, perbaikan jembatan, persoalan tiang listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN yang sudah lama sejak 2019 dipasang tapi belum ada kabelnya, dan meminta pembangunan sekolah dasar (SD) di Kelurahan Mata, majelis talim, perbaikan halaman masjid.
“Perbaikan jembatan dan normalisasi kali kita akan cek dulu. Setelah itu koordinasikan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Kalau soal tiang listrik saya akan menindaklanjuti apa yang jadi masalahnya,” jelasnya.
“Pembangunan SD, itu bukan wewenang provinsi. Kita akan memanggil dinas terkait, setelah dipastikan apakah bisa atau tidak terus langsung intervensi oleh provinsi,” sambungnya.
Ia menambahkan, pada intinya reses kali ini menampung semua aspirasi masyarakat di Kelurahan Mata baik itu kewenangan kota maupun kewenangan provinsi. (re/yat)