Wanita di Kendari Jadi Tersangka Judi Togel, Sehari Untung Rp150 Ribu
Seorang wanita muda berinisial NU (26), warga Kota Kendari, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian jenis togel (toto gelap) oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. NU ditangkap di sebuah lokasi di Jalan Kedondong, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis, menjelaskan bahwa NU menjalankan praktik perjudian togel secara mandiri selama kurang lebih tujuh bulan, dengan keuntungan harian berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
“Menjual togel untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi per hari tersangka ini bisa meraup keuntungan 100 sampai 150 ribu untuk menghidupi keluarganya,” ujar Edwin dalam konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp451.000. Beberapa lembar karcis togel, daftar nomor pemain hingga satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.
Iklan oleh Google
Kapolresta juga menanggapi adanya informasi beredar bahwa tersangka merasa kebal hukum karena diduga
“dibekingi” oleh oknum tertentu. Dia menyebut akan mendalami hal tersebut.
“Kalau ada dugaan seperti itu, ya pastilah (akan kami dalami),” tegas Edwin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan peran tersangka ini hanya sebagai penjual togel.
“Peran NU penjual nomor togel dan bandarnya nanti kita dalami,” ungkapnya.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan togel yang lebih luas di Kendari dan sekitarnya. (Ahmad Odhe/yat)