Wali Kota Pastikan Pembangunan Kawasan Industri Sesuai dengan RTRW Kota Kendari
Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan rencana pembangunan kawasan industri di Kelurahan Tondonggeu sampai dengan Kelurahan Tobimeita sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Kita pastikan rencana pembagunan kawasan industri yang bakal menyerap banyak tenaga keja telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Kendari,” kata Wali Kota Kendari H Sulkarnain Kadir, Rabu 20 April 2022.
Orang nomor satu di Kota Kendari ini menjelaskan, wilayah pembangunan kawasan industri sudah sesuai peruntukkannya, yakni industri dan pergudangan. Ini juga sudah sesuai dengan RTRW yang lama, maupun usulan revisi RTRW di kementerian.
“Kapan pembangunan akan dimulai masih menunggu izin dari pemerintah pusat, yang jelas izinya itu ada di kementerian. Kita hanya memastikan tidak ada aturan yang dilanggar,” jelasnya.
“Kalau izinnya sudah ada dan selesai semua sudah akan memulai proses pembangunannya kawasan industri,” sambungnya.
Mantan Wakil Wali Kota Kendari ini mengatakan, pembangunan kawasan industri, pihak perusahaan maupun investor sudah mempersiapkan 400 hektare untuk menjadi tahap awal pembangunan dan 200 hektare yang disiapkan pihak pemerintah untuk tahap kedua.
“Ini diharapkan masuk dalam proyek strategis nasional, supaya ini tidak menjadi milik Kendari saja, tapi juga menjadi kepentingan nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya industri dari China ini akan menyerap puluhan ribu tenaga kerja lokal sesuai kesepakatan pemerintah dengan perusahaan sebelum disetujui kawasan industri dibangun.
“Kesepakatan pemerintah dengan perusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal yang ada,” tutupnya. (re/yat)