Take a fresh look at your lifestyle.
     

Wali Kota Kendari Ancam Cabut Izin Usaha Penimbun Minyak Goreng

103

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir akan memberikan sanksi jika ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah kesulitan warga mendapatkan minyak goreng.

“Kalau ada yang ditemukan oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng, kita akan beri sanksi tegas,” kata Sulkarnain Kadir, Jumat 4 Februari 2022.

Orang nomor satu di Kota Kendari ini, pemerintah kota tidak hanya meningkatkan pengawasan, tapi juga berusaha memastikan kebutuhan masyarakat dan juga harga minyak terjangkau.

“Kemarin kita juga sudah bangun kordinasi dengan Bulog Sultra menggelar pasar murah untuk masyarakat. Jadi kami harap masyarakat tidak perlu panik,” jelasnya.

Iklan oleh Google

Untuk itu, mantan Wakil Wali Kota Kendari ini menginstruksikan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengawasi ketat penyaluran minyak goreng.

“Biasanya ada spekulan yang akan bermain di situ. Tugas pemerintah bersama aparat keamanan melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap orang-orang yang mencoba mengambil keuntungan pribadi,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Muhammad Saiful mengaku telah menjalankan instruksi wali kota pengawasan minyak goreng.

Pihaknya bersama Satgas Pangan dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) rutin melaksanakan pengawasan di pasaran maupun di distributor minyak goreng.

“Pengawasan kita terus berjalan. Semua komitmen mematuhi aturan satu harga yang ditetapkan pemerintah. Kalau melanggar tentu akan diberikan sanksi, mulai sanksi adminstrasi hingga yang paling berat adalah sanksi pencabutan izin usaha,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi