Walhi Desak Polda Sultra Tuntaskan Kasus Penganiayaan Petani Perempuan di Konsel
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tenggara (Walhi Sultra) mendesak Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas PT. Marketindo Selaras kepada seorang petani di Konsel.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi kepada seorang ibu bernama Lihartin, salah satu petani di Desa Sandei, Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan tersebut sampai saat ini belum menemui titik terang sudah sampai mana penanganannya.
Tim Advokasi Walhi Sultra Ardianto mengatakan, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi kepada Lihartin di Desa Sandei Kecamatan Angata dengan Laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2023/SPKY/SEK. ANGATA/RES KONSEL/POLDA SULTRA sampai saat ini belum ada kejelasan dari Polda Sultra.
“Pada hari Selasa tepatnya tanggal 21 Maret 2023, Polda Sultra sudah melakukan gelar perkara khusus yang ke dua kalinya, sehingga menurut saya seharusnya status pelaku sudah dinaikan sebagai tersangka, tidak didiamkan seperti ini, apa kami harus viralkan ke public agar Polda bisa menetapkan pelakunya sebagai tersangka, no viral no justice kan,” katanya dalam keterangannya Senin, 17 April 2023.
Dia menegaskan, jika dalam minggu ini pelaku tidak dinaikan statusnya sebagai tersangka maka pihaknya patut curiga bahwa Polda Sultra tidak serius atau profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami minta kepada Polda Sultra, agar segera menetapkan Humas PT Marketindo Selaras itu sebagai tersangka, kami desak Polda Sultra segera tetapkan dugaan pelaku sebagai tersangka, karena bukti-bukti juga sudah lengkap,” tegas Ardianto.
Dia mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat Lihartin (49) dan suaminya bernama Paris (50) menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh Humas Perusahaan Perkebunan Tebu PT. Marketindo Selaras.
“Sebelumnya terdapat 32 orang masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Kecamatan Angata dilaporkan di Polres Konawe Selatan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, pada 3 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 WITa, Lihartin dan suaminya yang berada di lahan perkebunannya seluas 2 hektare lebih yang berlokasi di Desa Sandei, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, didatangi oleh Humas Perusahaan Perkebunan Tebu PT. Marketindo Selaras, sebanyak 4 orang humas dan 1 orang oknum aparat kepolisian yang berasal dari Polres Konawe Selatan lengkap dengan bulldozer dengan tujuan untuk melakukan penggusuran lahan Lihartin.
Iklan oleh Google
“Tak terima lahannya akan digusur Ibu Lihartin dan suaminya Paris menghalangi bulldozer milik perusahaan dan terjadilah perdebatan antara Humas PT. Marketindo Selaras dan Ibu Lihartin, karena pihak humas merasa dihalangi, kemudian salah satu humas lainnya melaporkan kepada pimpinannya,” lanjutnya.
Tak berselang lama datang ketua humas dengan pengawalan 3 orang oknum anggota kepolisian yang berasal dari Polres Konawe Selatan.
Kemudian, setelah itu Ketua Humas PT. Marketindo Selaras datang langsung mengintruksikan kepada anggotanya untuk segera melakukan penggusuran lahan milik Lihartin, akan tetapi Lihartin dan suaminya tetap menghalangi bulldozer yang akan melakukan penggusuran, sehingga terjadilah perdebatan.
“Merasa kalah argument, ketua humas perusahaan tersebut langsung melayangkan tamparan kepada Ibu Lihartin, akan tetapi Ibu Lihartin menangkis tangan Humas tersebut, lalu Ketua Humas tersebut mendorong Ibu Lihartin sampai terjatuh dan pingsan,” katanya.
Akibat kejadian tersebut Lihartin dirawat selama 2 hari di rumah sakit Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan dan sampai saat ini kondisinya belum pulih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Hendriyanto Tandirerung STK SIK mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di Polda Sulawesi Tenggara.
“Sudah ada rekomendasi dari hasil gelar perkara, kami sudah periksa sekitar 10 orang. Sisa kami penuhi hasil GP tersebut,” katanya dalam keterangannya melalui WhatsApp.
Dia menuturkan terkait dengan laporan penganiayaan tersebut pihaknya juga sudah memeriksa terlapor.
“Terlapor sudah diperiksa juga termasuk saksi anggota Polri. Besok sudah di lakukan untuk hasil GP-nya,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)