Wakil Gubernur Sultra Sebut Rendahnya LHKPN karena Kurangnya Pengawasan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih rendah berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengungkap penyebab rendahnya LHKPN yang terjadi di lingkup Pemprov Sultra saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di salah satu Hotel di Kendari, Rabu 23 Maret 2022.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra ini menyebut, rendahnya kepatuhan terhadap LHKPN di Pemprov Sultra karena lemahnya pengawasan terhadap kepedulian dengan laporan tersebut.
“Masih rendah, karena itu tak terlepas dari oknum lemahnya pengawasan. Lemahnya itu dari oknum yang bersangkutan kurang memberikan kepedulian,” ungkapnya.
Mantan Bupati Konawe ini mejelaskan, setiap tahun semua organisasi perangkat daerah (OPD) diarahkan untuk melaporkan LHKPN ini, tapi tetap saja masih rendah.
Ia menambahkan, petugas pengawasan, pengendalian dan pembinaan aset setiap tiga bulan dievaluasi di tingkat OPD agar patuh terhadap LHKPN.
“Kemarin dari 35 OPD kurang lebih 11 OPD yang ditegur. Kita sudah ingatkan, jangan nanti ada teguran KPK baru ko laksanakan,” tutupnya. (re/yat)