Take a fresh look at your lifestyle.
 

Upah Minimum Kota Kendari Naik jadi Rp3,1 Juta di Tahun 2024

242

Upah Minimum Kota (UMK) Kendari naik menjadi Rp3,1 juta. Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 654 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sultra Tahun 2024.

Pada surat keputusan tersebut, yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Syafril menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Yang dimana ketetapan tersebut yakni UMK Kendari Sultra tahun 2024 sebesar Rp3.112.103.10.

Diketahui tahun sebelumnya, UMK di Kota Kendari hanya senilai Rp2.993.730. Sehingga dengan naiknya UMK kota Kendari senilai Rp3.112.103.10 di tahun depan, upah pekerja di Kota Kendari mengalami kenaikan senilai Rp118.373.00.

Iklan oleh Google

Di dalam surat keputusan tersebut, pemerintah memberikan warning atau peringatan kepada perusahaan, untuk tidak membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK Kota Kendari sesuai dengan ketentuan pasal yang telah ditetapkan.

Kemudian, penetapan UMK Kota Kendari itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang berada dalam wilayah Kota Kendari.

Penetapan UMK yang telah ditetapkan tersebut, terdapat pengecualian terhadap Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM). Terkait penetapan upah, dapat ditentukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Pengusaha yang melanggar dalam skema pemberian upah jika tidak sesuai dengan ketentuan penetapan UMK di Kota Kendari, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
1 Komen
  1. Sultratop berkata

    Naik 100rban lumayan lah

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi