UHO Kendari Beri Penghargaan pada Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra
Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menggelar menyerahkan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Gedung Rektorat UHO Kendari pada Senin, 30 Juni 2025.
Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum dalam perkara sengketa lahan UHO Kendari yang terletak di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si., M.Si., menyampaikan terima kasih yang mendalam atas pendampingan yang telah diberikan selama proses hukum yang panjang.
“Selama saya menjabat sebagai Rektor, sudah banyak bantuan yang kami terima (dari Kejati Sultra), bukan hanya untuk saya secara pribadi, tetapi untuk Universitas Halu Oleo secara keseluruhan,” katanya.
“Terima kasih atas kerja sama dalam upaya mengamankan seluruh kegiatan dan aset universitas yang sering kali menghadapi persoalan, terutama aset lahan yang rawan sengketa,” sambung Prof. Zamrun.
Rektor menjelaskan, luas lahan kampus pusat UHO mencapai 232 hektare, yang terdiri atas 200 hektare kawasan kampus dan 32 hektare kawasan pemukiman dosen dan pegawai. Persoalan aset lahan kerap muncul dan memerlukan pendampingan hukum yang intensif.
“Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan adalah perkara perdata nomor 4/PDTG/2002/BN Kota Kendari,” ungkapnya.
Iklan oleh Google
Dia menyampaikan setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, UHO dinyatakan menang.
“Putusan tersebut sekaligus memastikan aset lahan bernilai miliaran rupiah tetap menjadi bagian dari aset negara,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sultra dan UHO.
“Kami di Jaksa Pengacara Negara sejak awal berkomitmen membela kepentingan negara. Permasalahan aset seperti ini tidak hanya terjadi di UHO, melainkan di banyak instansi pemerintah. Karena itu, pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, terus kami lakukan,” ujarnya.
Anang Supriatna juga menekankan pentingnya keberadaan kampus sebagai pusat pendidikan dan kontribusi lingkungan.
“UHO memiliki lahan lebih dari 200 hektare yang perlu dijaga dengan baik. Jangan sampai sejengkal pun asetnya beralih tangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apresiasi yang diberikan UHO diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi ke depan. (Ahmad Odhe/yat)