UHO Akan Sanksi Oknum Maupun Mahasiswa Terlibat Dugaan Penipuan Pembayaran UKT
Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Muh Zamrun Firihu akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai maupun mahasiswa yang terlibat dalam dugaan penipuan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Rektor UHO 2 periode ini menegaskan, jika nanti ada yang melapor disertai bukti-bukti yang valid, maka kampus akan menindaklanjutinya.
“Kalau misalnya ada orang UHO yang terlibat, pasti sanksinya itu ada,” kata Rektor UHO Kendari, Prof Muhammad Zamrun, Senin 21 Maret 2022.
Ia mengaku, sampai saat ini, pihaknya belum menerima keterangan langsung maupun laporan resmi mahasiswa yang mengaku ditipu pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
“Belum ada sampai sekarang ini yang datang melapor secara resmi. Kalau hanya ngomong ngomong banyak,” katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Nur Arafah menegaskan, sanksi yang akan diberikan jika kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah mahasiswa yang membayar UKT berupa sanksi kode etik.
“Sanksi kode etik baik mahasiswa maupun pegawai. Kalau sanksi ringan peringatan, status kepangkatannya atau kepegawaian dan sanksi paling berat pemecatan,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Untuk itu, ia menyarankan mahasiswa untuk memperlihatkan bukti-bukti penipuan yang mereka pegang dan melapor secara resmi ke polisi maupun di rektorat agar kasus ini bisa terang benderang.
“Apa saja bukti mereka pegang, bawakan. Selama bukti yang diberikan itu benar. Mau satu atau dua bukti informasikan, silakan. Tapi tambah banyak bukti, tambah bagus,” tutupnya. (re/yat)