Take a fresh look at your lifestyle.
      

TPP ASN yang Berdomisili di Luar Mubar Akan Dihentikan

464

Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menginstruksikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang masih berdomisili di luar Mubar agar secepatnya mengurus pindah penduduk dan berdomisili di wilayah Muna Barat.

Instruksi ini disampaikan karena berdasarkan data BKPSDM Mubar, ada 259 orang ASN yang masih tercatat sebagai penduduk daerah lain.

Kategori berdasarkan asal daerah yakni kabupaten di luar Sulawesi seperti Kabupaten Bandung sebanyak 2 orang, Balikpapan 1 orang, Sinjai 1 orang, dan Parigi Moutong 1 orang. Kemudian asal Sulawesi Selatan tepatnya kota Makasar sebanyak 4 orang, dan Enrekang 1 orang.

Untuk di Sulawesi Tenggara sendiri terdiri dari Kota Baubau 7 orang, Bombana 5 orang, Buton 1 orang, Buton Tengah 4 orang, Buton Utara 3 orang, Kendari 22 orang, Kolaka 2 orang, Konawe Kepulauan sebanyak 2 orang, Konawe Selatan 2 orang, Konawe Utara 1 orang. Dan terbanyak berasal dari kabupaten tetangga Muna sebanyak 200 orang.

Kemudian berdasarkan kategori data rekapitulasi golongan kepegawaian, yakni golongan IIA 2 orang, golongan IIB 2 orang, golongan IIC 38 orang, golongan IID 10 orang, golongan IIIA 85 orang, golongan IIIB 28 orang, golongan IVA 34 orang, golongan IV B 18 orang, golongan IVC 2 orang.

Selanjutnya berdasarkan jenis jabatan seperti jabatan fungsional tertentu 116 orang, jabatan fungsional umum 54 orang, dan jabatan struktural 89 orang.

Atas hal itu Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr Bahri menekankan kepada seluruh bawahannya yang masih berstatus sebagai warga di daerah lain agar segera mengurus pindah Penduduk di Disdukcapil Mubar. Bgitu pula tenaga non ASN. Diimbau memenuhi persyaratan tersebut.

Iklan oleh Google

“Wajib untuk berdomisili di Mubar. Kita akan dibuatkan surat edaran untuk menyuruh para ASN dan non ASN untuk pindah domisili,” tegasnya.

Bahri juga menegaskan bahwa Pemda Mubar akan terus memantau perkembangan di Disdukcapil Mubar. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak diindahkan maka akan diberikan sanksi.

“Sanksinya adalah yang bersangkutan tidak akan dibayarkan TPP-nya, sampai dia mengurus pindah di Mubar,” tuturnya.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini menyampaikan, kebijakan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Ia mengaku, jika hal ini tidak diindahkan maka akan berpengaruh terhadap penyaluran jumlah dana alokasi umum (DAU), dan Universal Worker Cobverage (UWC) yang mengalami penurunan.

“Apa lagi saat ini kita dalam penilaian UWC, dan Mubar masih mendapat nilai rendah. Makanya kita upayakan melalui kebijakan ini,” terangnya.

Selain itu, status domisili para ASN ini juga akan berpengaruh terhadap program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, karena status kependudukan ASN akan menjadi syarat bagi daerah untuk melindungi pekerjanya.

“Pemda hanya menjaminkan pekerjanya jika berdomisili di Mubar. Begitu juga jaminan kesehatan, harus melampirkan KTP Mubar. Makanya kita imbau yang masih berdomisili diluar untuk secepatnya mengurus perpindahannya,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
   
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi