Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan meringkus terpidana kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo, Riang Fauzi (36), di sebuah warung makan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/12).
Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan tim intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kejari Kota Probolinggo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, dan Kejati Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, mengatakan bahwa penangkapan berlangsung dramatis. Petugas intelijen harus melakukan penyamaran (undercover) demi memancing terpidana yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
“Melalui proses penyelidikan dan melalui proses penyamaran yang berpura-pura sebagai nasabah tim bidang intelijen melakukan penangkapan terhadap terpidana ini,” ujar Ronal kepada awak media, Jumat (19/12).
Riang Fauzi merupakan mantan Associate Relationship Manager 1 Kecil pada BRI Cabang Probolinggo. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pada April 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank.
Berdasarkan putusan pengadilan, perbuatan Riang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni saksi Hendra Widianto, serta merugikan keuangan negara hingga Rp3,5 miliar.
“Dia melakukan pemberian kredit secara melawan hukum dengan melakukan pemalsuan-pemalsuan dalam pemberian kredit sehingga biaya dirugikan sebesar 3,5 miliar rupiah ,” jelas Ronal.
Iklan oleh Google
Selama masa pelariannya, Riang Fauzi diketahui berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Sebelum bersembunyi di Kendari, ia sempat terdeteksi berada di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dan sempat tinggal 7 bulan disana.
Ronal mengungkapkan di Kendari, Riang bekerja di sebuah bank swasta sebagai agen asuransi. Pekerjaan ini memudahkannya untuk bergerak fleksibel karena tidak diwajibkan masuk kantor setiap hari.
“Di Kota Kendari di bekerja di salah satu bank di Kota Kendari, Bank Swasta yang di bagian asuransi. Di mana dia ini sebenarnya tidak wajib masuk kantor tapi dia diberikan tugas untuk mendapatkan nasabah. Nah, kesempatan ini digunakan untuk menghindari pemantauan,” tambah Ronal.
Kasus ini diketahui telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tertanggal 24 Maret 2024.
Riang Fauzi divonis hukuman penjara selama 8 tahun. Selain hukuman badan, Kejari Probolinggo sebelumnya telah menyita aset berupa uang dalam rekening bank senilai Rp200 juta sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Pasca penangkapan di Kendari, pihak Kejaksaan langsung melakukan koordinasi untuk menerbangkan terpidana ke Jawa Timur.
“Hari ini juga diusahakan akan diterbangkan ke Jawa Timur untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan,” tambah Ronal. (Ahmad Odhe/yat)