Tim Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Remaja Pembawa Busur
Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap seorang remaja di bawah umur berinisial MNA (17) di Jalan Wayong Puncak Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. MNA ditangkap kedapatan menguasai senjata tajam berupa 1 buah mata busur beserta katapel.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kepolisian menerima laporan dari keluarga pelaku MNA yang ketakutan saat didatangi MNA dalam keadaan mabuk dan terlihat membawa busur.
“Karena merasa ketakutan, pelapor menyampaikan hal tersebut ke piket Satreskrim,” kata Fitrayadi, Jumat 24 Juni 2022.
Iklan oleh Google
Atas informasi tersebut, selanjutnya piket Reskrim berkoordinasi dengan Buser 77 untuk melakukan penangkapan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Buser 77 langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan ditangkap di Jalan Wayong Puncak Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dan ditemukan beserta barang bukti busur.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan,” ujar kasat Reskrim Polresta Kendari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Thn 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. (Ahmad Odhe/yat)