Tiga Pria di Kendari Ditangkap Polisi karena Pasang Togel
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan tiga orang tersangka perjudian online di Pasar Sentral Kota Kelurahan Dapu – Dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WITa.
Ketiga tersangka berinisial A (42), AS (34) dan B (57) tertangkap tangan saat sedang melakukan perjudian online jenis togel.
Kasar Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian online jenis togel di Pasar Sentral Kota Kelurahan Dapu – Dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
“Atas informasi tersebut sehingga anggota Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap saudara B, saudara AS serta saudara A beserta barang bukti berupa uang tunai, rekapan pemasangan nomor serta 2 unit handphone,” kata Fitrayadi.
Iklan oleh Google
Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti empat buah kertas merumus, dua unit handphone, uang tunai sebanyak Rp853.000.
Ia mengungkapkan kronologi perjudian bahwa saudara B memasang nomor kepada saudara AS, selanjutnya saudara AS bertugas merekap nomor yang dipasang oleh pelanggannya kemudian memasukan nomor yang dipasang oleh pelanggan ke aplikasi inatogel yang ada di handphone miliknya.
“Atas hal tersebut saudara AS mendapat keuntungan tiap pemasangan nomor, sedangkan peranan saudara A yaitu memberikan modal kepada saudara AS untuk mengisi saldo di aplikasi inatogel miliknya,” ungkapnya.
Selanjutnya, ketiga orang tersebut dibawa ke Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 303 tentang perjudian online ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta. (Ahmad Odhe/yat)