Take a fresh look at your lifestyle.

Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Aborsi Ilegal di Kendari, Polisi Temukan 10 Janin

62

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan 6 tersangka dan menemukan 10 janin manusia.

Keenam pelaku tersebut ialah berinisial S (38), AS (37), J (25), SE (22), serta sepasang kekasih MA (26) dan N (26).

“Janin yang kita temukan dari hasil pengembangan sebanyak 10 janin,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka Mapolresta Kendari pada Kamis 25 September 2025.

Dia mengatakan praktik ini diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Para tersangka menggunakan obat jenis protesid misoprostol yang dibeli secara ilegal dari daerah Sukabumi, Jawa Barat.

“Tersangka ini ada enam tersangka. Kemudian kejadian ini pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025. Berawal dari situ dilakukan pengembangan sehingga mendapatkan beberapa tersangka. Untuk kejadiannya di salah satu rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga,” ujarnya.

Iklan oleh Google

Dia mengungkapkan motif pasangan kekasih tersebut melakukan aborsi karena belum siap menikah.

“Untuk pelaku Motifnya ini belum siap menikah. Jadi dia pacaran belum siap menikah yang laki-laki bulan 10 ini akan wisuda maka mereka melakukan kesepakatan untuk melakukan aborsi,” ungkapnya.

Dia melanjutkan dalam kasus ini, pihaknya menemukan sepuluh janin yang telah diaborsi. Salah satunya berusia janin berusia enam bulan milik N dan MA.

“Sempat hidup sepuluh menit (Janin milik pasangan N dan MA). Janinnya itu hasil identifikasi laki-laki dan sudah kita makamkan,” tambahnya.

Kini para tersangka telah di tahan di rumah tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses selanjutnya. Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 348 KUHP dan atau Pasal 346 kuhp junto pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi