Terobos Pol PP, Massa Buruh Pelabuhan Masuki Kantor Gubernur Sultra
Ratusan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Buruh dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Kobar Sultra) berhasil menerobos barikade satuan polisi pamong praja (Satpol PP) saat unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 31 Maret 2022.
Dari pantauan jurnalis Nawalamedia, aksi yang berlangsung damai tersebut, seketika bentrok. Aksi dorong pun terjadi antara masa aksi dan tim gabungan dari aparat kepolisian dan Pol PP Pemprov Sultra.
Dalam bentrok tersebut masa aksi yang mayoritas buruh pelabuhan itu berhasil memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi ini pihak pendemo menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulawesi Tenggara untuk mengumumkan dan menetapkan hasil biding sesuai SK Gubernur No. 405 tahun 2021.
Kordinator lapangan (korlap) Laode Dedi mengungkapkan, Pemprov Sultra harus melaksanakan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1 dan 4 pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan RI No 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Penguasaan Bongkar Muat dan dari ke kapal berdasarkan ketentuan dalam keputusan bersama nomor UM.088/41/2/DJPL-11.
“Berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 405 tahun 2021 tentang pembentukan tim pelaksana verifikasi dan tenaga kerja bongkar muat pada terminal peti kemas Kendari New Port Pelabuhan Kendari Bungkutoko Provinsi Sultra tahun 2021 menjadi solusi terbaik dalam pengambilan keputusan,” ungkap Dedi dalam orasinya.
Lanjut dia, setelah keluarnya surat keputusan tersebut Sekda Sultra ditunjuk sebagai penanggung jawab atau tim verifikasi, biding dan tim mediasi TKBM. Dari waktu yang telah diberikan setelah adanya surat keputusan Gubernur Sultra, tim verifikasi dianggap telah menyelesaikan proses verifikasi biding dan mediasi.
“Namun kenyataannya pengumuman hasil verifikasi, biding dan mediasi terkesan ditahan oleh Sekda Sultra,” lanjut Dedi.
Ia juga menduga Sekda Sultra mencoba menunda pengumuman tersebut agar penyediaan jasa tenaga kerja yang seharusnya diberikan kepada TKBM sampai saat ini diambil alih oleh Pelindo IV.
“Sehingga kami beranggapan Sekda Sultra tidak berpihak kepada buruh yang hidupnya tidak jelas beberapa tahun terakhir ini dikarenakan tidak kerja,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)