Take a fresh look at your lifestyle.
 

Terlambat Ditetapkan, APBD-P Mubar 2021 Terpaksa Pakai Perkada

53

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2021 terpaksa memakai landasan hukum peraturan kepala daerah (Perkada).

Hal ini terjadi pemerintah daerah Mubar terlambat mengajukan dokumen rancangan peraturan daerah (perda) APBDP di kantor DPRD Mubar.

Dampak dari itu, terpaksa dinas-dinas yang sudah mengusulkan program di kantornya harus bersabar. Pasalnya, Perkada ini, berdampak pada pergeseran anggaran dari dana induk yang akan diprioritaskan untuk gaji pegawai se-Kabupaten Mubar.

Sekertaris Daerah (Sekda) Mubar, LM. Husein Tali membenarkan Perkada itu. Menurut dia, yang menjadi prioritas dalam pergeseran anggaran yang pagu anggaranya diambil dari dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) kurang lebih Rp58 miliar itu adalah untuk gaji pegawai.

“Prinsipnya APBD perubahan tidak jadi. Semua silpa masuk di anggaran tak terduga. Anggaran tak terduga itu, ada diberi kewenangan bupati hal-hal prinsip bisa digunakan, namanya Perkada,” kata Husein Tali saat diwawancarai, Senin, 1 November 2021.

Iklan oleh Google

Kata dia, dari dana silpa yang ada kurang lebih Rp58 miliar itu tidak mesti dipakai semua.

Selain itu, sebelumnya, item yang diusulkan program di masing-masing dinas terkait untuk DAK fisik juga ditolak. Secara tidak langsung, untuk APBD-P tahun ini dinas yang sudah mengusulkan tidak ada program yang harus dicapai.

“Pekerjaan fisik tidak ada. Di induk semua. Dipakai hanya sesuai kebutuhan kita. Palingan tidak sampai Rp20 miliar,” katanya.

Diketahui, APBD-P Mubar 2021 yang sudah ditetapkan DPRD Mubar. Namun setelah dievaluasi oleh Pemprov Sultra dan Kemendagri, APBD Perubahan Mubar 2021 ditolak karena pengesahannya melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Dokumen rancangan perda terkait APBD perubahan itu harusnya masuk dan ditetapkan di DPRD sebelum 30 September 2021. Namun, Pemda Mubar memasukan dokumen itu pada 4 Oktober 2021.

“Maksimal tanggal 30 September ditetapkan. Sementara kami tetapkan APBD tanggal 8 Oktober,” jelas Wakil II Ketua DPRD Mubar Agung Darma. (lei/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi