Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Bidan di Mubar Menyerahkan Diri
Setelah tiga hari kabur dari kejaran polisi, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan serta pencabulan terhadap bidan desa di Desa Lawada Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat, Abdul Mulkadir alias La Segar menyerahkan diri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Muna AKP Hamka menyebut, terduga pelaku telah diamankan di Polres Muna sejak semalam.
“Saya bersama anggota menjemput tadi malam di Desa Walelei, Kecamatan Barangka, Mubar. Pelaku menyerahkan diri,” kata Hamka kepada wartawan di Muna.
Hamka menuturkan, saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Muna. Untuk menentukan pasal yang akan disangkakan, polisi akan lebih dulu menggelar perkara.
Sebelumnya, seorang bidan desa di Kabupaten Muna Barat, FT (28) menjadi korban pencurian, penganiayaan dan upaya pemerkosaan oleh pelaku bernama La Segar (29), Jumat dini hari 18 Februari 2022.
La Segar (29) diketahui merupakan warga Desa Lawada Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat.
Sedangkan FT merupakan bidan desa yang kebetulan tinggal seorang diri di rumah dinas Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Lawada.
Kapolsek Sawerigadi IPDA Burhanuddin menjelaskan, peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan serta percobaan pemerkosaan ini terjadi Jumat dini hari, 18 Februari 2022.
Saat itu, korban yang tengah tertidur pulas dikejutkan dengan kehadiran pelaku bertelanjang dada dan wajahnya ditutup menggunakan baju.
Korban hendak berteriak minta tolong namun keburu dicekik oleh pelaku dan diancam menggunakan pisau dapur.
“Pelaku mengancam agar korbannya diam, jangan ribut,” beber Kapolsek, Senin 21 Februari 2022.
Perbuatan pelaku makin menjadi. Pelaku mencoba meraba tubuh korban dan berusaha melakukan pemerkosaan. Namun, korban melawan. Pelaku berang dan memukul wajah korban beberapa kali.
Meski korbannya sudah meminta ampun untuk tidak disakiti, pelaku terus berusaha memukul wajah korban disertai dengan ancaman agar korban diam.
Karena tidak bisa memperkosa, pelaku pun akhirnya meminta uang korban. Kebetulan uang sebesar Rp450 ribu itu disimpan di dalam dompet.
Setalah mengambil uang, tersangka kembali mendorong korban ke tempat tidur dan berusaha mencium dan meraba tubuh korban. Namun, FT kembali memberikan perlawanan hingga pelaku memilih kabur.
Tersangka Sempat Ditangkap Tapi Kabur
Setelah adanya laporan korban, aparat Polsek Sawerigadi bersama tim Satuan Reserse Kriminal Polres Muna. Rumah korban pun dipasang garis polisi.
Pada Sabtu, 19 Februari 2022, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk tersangka. Sebab, diketahui sebelum kejadian malam itu, pelaku bersama rekannya sempat menenggak minuman keras tak jauh dari tempat tinggal korban.
Dari pemeriksaan Sabtu sore itu, La Segar mengaku bahwa dirinya pelaku kekerasan dan upaya pemerkosaan kepada korban.
“Kita langsung antar ke rumahnya untuk mengambil barang bukti,” kata Kapolsek.
Usai mengambil alat bukti, polisi kembali membawa pelaku ke Kantor Polsek Sawerigadi sekitar pukul 03.00 dini hari. Namun, La Segar memanfaatkan situasi tersebut untuk kabur dengan cara mendorong pintu mobil hingga membuat satu personel Polsek Sawerigadi terjatuh.
“Pelaku melarikan diri menuju belakang Kantor Bupati Muna Barat,” katanya.
Kini polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan pengejaran. Kini, pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kita juga sudah imbau keluarganya agar kooperatif untuk menyerahkan tersangka,” tuturnya. (Ah/yat)