Take a fresh look at your lifestyle.

Terbitkan AHU Yayasan Unsultra Versi Eks Gubernur Nur Alam, Notaris Asal Bandung Dilaporkan ke Bareskrim

34

Konflik internal Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) resmi ditarik ke ranah hukum nasional. Seorang Notaris asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial DIG dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen autentik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Aldiansyah Alala, anggota Dewan Pembina sekaligus ahli waris dari pendiri Yayasan Unsultra, Ir. Alala, pada Senin, 19 Januari 2026.

Kuasa hukum ahli waris, Dr. M. Yusuf, menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh penerbitan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) tertanggal 6 Januari 2026 yang diajukan oleh Notaris DIG. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melegitimasi kepengurusan Yayasan Unsultra versi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

“Klien kami melaporkan notaris DIG ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan atau Pasal 393 KUHP,” ujar Yusuf saat ditemui di Kampus Unsultra, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Yusuf memaparkan bahwa struktur kepengurusan Yayasan Unsultra yang merujuk pada sejarah pendirian oleh Ir. Alala sebenarnya telah diperbarui pada November 2025 dan telah mengantongi AHU resmi dari Kemenkumham.

Namun, pihak Nur Alam melalui Notaris DIG diduga melakukan perubahan akta baru yang prosesnya ditengarai mengandung unsur manipulasi. Yusuf menyebut adanya upaya menutupi proses pemalsuan tersebut dengan membuat akta baru di wilayah Jakarta Selatan.

Sehingga akta yang diduga dipalsukan Notaris Dian Indrawaty Gunawan, menjadi dasar pengajuan AHU, dan terbilah AHU versi Nur Alam yang diterbitkan Ditjen AHU Kemenkum.

Yusuf menambahkan, selain pelaporan di Mabes Polri, ia juga akan melaporkan Nur Alam dan beberapa nama lainnya, terkait dugaan penggelapan atau mengaburkan historis akta pendirian Yayasan Unsultra yang didirikan Ir. Alala tahun 1986, dan dugaan pemalsuan identitas pekerjaan pendiri, dan para pembina dan pengurus yayasan.

“Sejak 2023, saya sudah dikuasakan oleh ahli waris untuk melaporkan penggelapan dan pemalsuan identitas di akta 2010 yang didirikan Nur Alam, namun saat itu saya tidak lakukan, karena menghindari perpecahan, dan tentu saya menghormati Nur Alam sebagai sahabat, tetapi dengan di kondisi ini, saya akan melaporkan ke Polda Sultra,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, kedudukan Ir. Alala sebagai pendiri Yayasan Unsultra, telah dikuatkan dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) tahun 2001.

Iklan oleh Google

Untuk diketahui, Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, pertama kali didirikan oleh eks Gubernur Sultra, Ir. Alala, dengan akta pendirian nomor 15 tanggal 9 Juli 1986.

Dalam Anggaran Dasar (AD) Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra pada posisi, Ketua Umum dijabat ex officio oleh Gubernur Ir. H. Alala.

Namun, karena bertentang dengan UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, di Pasal 51 dan 52 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi (PT) pasal 1 ayat 9, dimana poin pentingnya, pemerintah hanya membina dan mengawasi perguruan tinggi swasta.

Karena itu, Ir. H. Alala juga berdasarkan akta notaris nomor 30 tahun 1990 tanggal 31 tahun 1990 melakukan perubahan AD Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra.

Dimana Ketua Umum tidak lagi dijabat oleh gubernur secara ex officio tapi dijabat oleh Ir. H. Alala selaku pribadi, swasta atau partikulir. Bahwa pada bulan Desember 1992 Jabatan Gubernur Sultra diserahkan terimakan kepada La Ode Kaimoeddin.

Yang pada tahun 1993 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 199 tertanggal 2 Mei, pada pokoknya berisi pengalihan jabatan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra sekaligus mengadakan perubahan secara total badan pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra.

Namun demikian, SK Nomor 199 tahun 1999 merupakan kekeliruan sebagaimana telah diperbaiki pendiri Ir. H. Alala, sejak 13 Maret 1990.

Secara yuridis, SK nomor 199, selain bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 1989 dan PP Nomor 30 tahun 1990, juga bukan termasuk wewenang gubenur serta bertentangan dengan anggaran dasar Unsultra.

Sehingga, pendiri yayasan Ir. H. Alala menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang (Makassar) melawan eks Gubernur Sultra, La Ode Kaimuddin, dan berhasil menang hingga ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Notaris DIG dan pihak Nur Alam terkait laporan di Bareskrim Polri tersebut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi