Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Putus Bebas Mantan Rektor UHO Usman Rianse
Majelis Hakim Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari memutus bebas mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Usman Rianse.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Usman Rianse, Baron Harahap. Usman dapatkan putusan bebas pukul 15.30 WITa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Sidang ini dipimpin langsung Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna SH MH.
“Alhamdulliah. Majelis Hakim memutus bebas mantan rektor kami, Prof.Dr.Usman Rianse,” kata Baron Harahap dalam status Facebooknya, Kamis 7 Oktober 2021.
Baron Harahap telah memberikan konfirmasi dan mengizinkan statusnya itu dikutip Nawalamedia.id.
Masih dalam statusnya, Baron turut berterimakasih kepada sejumlah saksi ahli yang turut membantu meringankan dakwaan jaksa terhadap Usman Rianse. Ketiga ahli itu yakni, DR Chairul Huda, Prof Juajir Sumardi dan Siswinarno.
“Banyak selamat buat rekan2 tim kuasa hukum Muhammad Nursal Ns, Damang Averroes Al-Khawarizmi, Muhamad Rizal Hadju, Samiru Sem, Rahman Pulani . Kalian Luar Biasa,” tutup status Baron Harahap.
Lewat pesan Whatsappnya, Baron menegaskan, dakwaan jaksa penuntut umum selama persidangan tidak terbukti.
Iklan oleh Google
“Jadi dugaan prof menyalahgunakan kewenangan secara fakta persidangan tidak terbukti,” tegas Baron.
Atas dasar itu lah, majelis hakim menyatakan terdakwa Prof Usman Rianse tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan korupsi.
“Membebaskan terdakwa atas segala dakwaan. Membebankan biaya perkara kepada negara,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan Usman Rianse sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan UHO karena kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain Usman, majelis Hakim telah memvonis dua tersangka lainnya dari rangkaian kasus yang sama. Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rahchmad Widianto, selaku pemenang tender proyek. Ia telah divonis pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Sementara satu orang lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UHO Kendari bernama Sawaluddin. Ia pun divonis 4 tahun penjara.
Akibat tindak pidana korupsi itu, berdasarkan perhitungan jaksa, negara mengalami kerugian Rp14 miliar. (re/yat)
Redaksi melakukan koreksi atas kesalahan penulisan kata vonis di dalam judul maupun di dalam isi berita. Harusnya, putusan bebas. Bukan vonis bebas. Maaf atas kekeliruan tersebut.
Redaksi