Tak Terbukti Bersalah, Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari vonis bebas eks Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba)Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin.
Putusan tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi karena Yusmin tidak terbukti melakukan korupsi.
“Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna di PN Tipikor Kendari, Senin 14 Februari 2022.
I Nyoman Wiguna menjelaskan, dalam pertimbangan Hakim, dakwaan jaksa dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.
Penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
“Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,” jelasnya.
Majelis Hakim menjelaskan, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra.
“Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” tutupnya.
Sebelumnya, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida. Atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal gegara izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020. Akibatnya, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp459.216.631.168.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Yusmin, Buhardiman, Umar, Laode Sinarwan Oda, dan Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Dalam proses kasus tersebut, penyidik Kejati Sultra baru mengajukan tiga orang ke pengadilan yakni, Yusmin, Buhardiman, dan Umar. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Yusmin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider delapan bulan masa kurungan. (re/yat)