Setelah Dicokok KPK, Andi Merya Dicopot dari Gerindra
Karier olitik Andi Merya Nur seketika berubah setelah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Selasa 21 September 2021 lalu.
Imbas dari OTT itu, Bupati Kolaka Timur nonaktifkan itu ikut dicopot dari Gerindra. Diketahui, Gerindra adalah partai tempat bernaung Andi Merya.
“Tentunya ini tindakan pribadi yang bersangkutan dan atas tindakan tersebut Partai Gerindra melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkannya melalui mekanisme partai,” ungkap Sekretaris DPD Gerindra Sultra Safarullah dalam sebuah konferensi pers.
Safarullah menegaskan, keputusan penonaktifan Andi Merya diambil setelah KPK RI menetapkan Bupati Koltim itu sebagai tersangka.
“Saat ada info penangkapan kami belum mengambil sikap karena masih ada proses dan kami tidak bisa mendahului proses itu,” katanya.
“Namun, setelah ditetapkan tersangka kami langsung tegas,” tambahnya.
Menurutnya, sesuai instruksi Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, partai tidak berkompromi dengan tindakan yang melawan hukum, terlebih lagi korupsi.
Gerindra juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Merya Nur dalam perkara ini.
“Tidak ada bantuan hukum,” tegasnya.
Iklan oleh Google
Ia menyebut, tindakan Andi Merya Nur merupakan tanggung jawab secara pribadi.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh kader Gerindra untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Sebab, secara partai akan tegas memberikan sanksi.
“Apalagi korupsi, ini tidak ada kompromi. Untuk itu, bila mendapatkan amanah, agar dilakukan dengan baik-baik sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Atas perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah sebagai tersangka.
Sebelumnya, Andi dan Anzarullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 21 September 2021.
“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 22 September 2021.
AZR, katanya, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka, kata dia, ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021.
Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang pada Selasa (21/9) pukul 20.00 WIB. Di antaranya, Bupati Kolaka Timur dan suaminya, tiga ajudan dan Kepala BPBD Koltim. (yat)