Sering Campuri Rumah Tangganya, Motif Anak Mantu Bunuh Mertua di Kendari
Kasus meninggalnya seorang wanita asal Desa Kolua Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe bernama Mirna (51) akhirnya terungkap.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan 2 orang tersangka yang bernama Novi Damayanti (24) yang tidak lain menantu korban dan pria bernama Muhammad Firmansyah alias Cimang (21).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang telah direkayasa oleh menantu korban bernama Novi Damayanti alis ND.
Hal tersebut setelah Kepolisian Resort Kota Kendari melakukan penyelidikan terdapat kejanggalan-kejanggalan di lapangan.
“Berdasarkan keterangan dari menantu yang terjadi perampokan dengan kekerasan (begal). Namun berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta di lapangan tidak ada kasus pembegalan,” kata Kapolresta Kendari dalam konferensi persnya, Rabu 17 April 2024 di Mapolresta Kendari.
Kapolresta Kendari mengungkapkan motif pembunuhan tersebut disebabkan karena ND merasa sakit hati terhadap korban. Hal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ND.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka ND membunuh dan merencanakan pembunuhan alasan sakit hati karena ibu mertuanya ini sering mencampuri urusan rumah tangga dari tersangka ND,” bebernya.
Sementara tersangka berinisial MF nekat menikam dan membunuh korban karena tergiur dengan upah yang diberikan oleh ND.
Aris, bilang ND menjanjikan MF uang sebesar Rp75 juta setelah berhasil membunuh korban yang tidak lain mertua dari ND sendiri.
“Sebelumnya sudah pernah diberikan sebesar Rp9,5 juta. Kemudian pada waktu ketemu lagi di warung makan Gajah Mungkur diberikan uang Rp1 juta dan di situ tersangka MF ini dijanjikan oleh ND akan diberikan uang Rp75 juta,” ujarnya.
Selain itu, sebut Kapolresta Kendari, ND menjanjikan uang perbulan terhadap MF selama 3 tahun untuk kebutuhan hidupnya.
“Setelah terjadi pembunuhan, selain dikasih Rp75 juta juga dijanjikan perbulan Rp4 juta selama 3 tahun,” pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Aris mengungkapkan kejadian berawal pada 7 April 2023 sekitar pukul 08.00 WITa, ND bertemu seorang pria berinisial MF di depan ATM BRI Anduonuhu.
Setelah bertemu dengan MF, ND mengajak pria tersebut untuk makan bakso di salah satu warung makan yang ada di Kecamatan Poasia guna merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Saat itu ND memberikan uang senilai Rp1 juta ke MF.
“Pada waktu ketemu lagi di warung makan Gajah Mungkur diberikan uang 1 juta,” katanya.
Usai memberikan uang tersebut, ND menemui suaminya dan anaknya untuk menuju ke rumah mertuanya yang ada di Sampara.
Aris mengatakan saat tiba di rumah mertuanya, pelaku mengajak korban untuk berbelanja di Kendari. Namun suami dan anak ND tidak diajak.
“ND ini memang tidak mengajak suami dan anaknya. Karena berdasarkan keterangan suaminya, kalau dia diajak takutnya saudara-saudaranya ikut,” ujar Kombes Pol Aris.
Ia melanjutkan saat itu, ND bersama mertuanya berangkat dari Sampara menuju Kendari menggunakan mobil Honda Brio. Dengan tujuan berbelanja di Indogrosir Anduonohu. Selain di Indogrosir keduanya sempat berbelanja bawang di Pasar Anduonuhu. Setelah berbelanja, Novi mengendarai mobilnya ke arah bundaran Citraland dan menuju ke Jalan Madusila.
Kemudian MF yang berjalan kaki dari rumahnya menuju jalan Madusila. Saat itu ND yang melihat MF sudah menunggu dan kemudian ND memberhentikan mobilnya di dekat kantor DPRD Kota Kendari dan saat itulah MF masuk ke dalam mobil tersebut.
“Pada waktu masuk ditanya sama korban siapa ini. Kemudian si menantunya menjelaskan bahwa ini sepupunya. Setelah jalan dibsitulah terjadi eksekusi pembunuhan dengan cara leher korban di jerat dengan tali kemudian ditusuk pakai pisau,” ungkapnya.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, ND menyerahkan barang berharga miliknya dan berpura-pura meminta pertolongan terhadap warga yang melintas seolah-olah dibegal oleh pria tersebut.
Atas kejadian Novi Damayanti kemudian melaporkannya ke Polsek Poasia. Namun setelah dilakukan penyelidikan terungkap pelaku pembunuhan terhadap Mirna (51) bukan begal. Namun pembunuhan berencana yang telah dilakukan oleh anak mantu dari korban dan MF.
Sehingga Polresta melakukan penangkapan terhadap MF pada 16 April 2024 di kediamannya di BTN Resky Anggoeya 2 Kecamatan Poasia Kota Kendari.
“Berdasarkan interogasi (terhadap MF) bahwa benar yang menyuruh melakukan pembunuhan itu adalah ND (Novi Damayanti) menantu dari korban ” terangnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam mendapatkan hukuman mati.
“Kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)