Take a fresh look at your lifestyle.

Sempat Kabur ke NTT, Pelaku Persetubuhan Anak di Kendari Diringkus Polisi

58

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial SW (16) pada Rabu, 14 Mei 2025.

Pelaku berinisial YF. Ia berhasil diamankan di salah satu perumahan di Kelurahan Tunggal Kecamatan Wua-wua Kota Kendari pada Selasa, 13 Mei 2025 setelah melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan setelah melakukan persetubuhan terhadap korban saat itu pelaku kabur ke kampung halamannya ke Provinsi NTT.

“Pelariannya 1 minggu lebih sekitar 15-16 hari. Kemudian kami tangkap kemarin di BTN Tunggala,” kata Nirwan kepada awak media.

Nirwan mengungkapkan pelaku merupakan paman dari korban sendiri. Awal kejadian pada tahun 2023 saat korban masih berumur 14.

Iklan oleh Google

Kata Nirwan modus pelaku saat itu karena sering melihat korban bermain internet di rumahnya. Sehingga korban masuk ke dalam kamarnya dan mengajaknya untuk berhubungan badan. Namun korban sempat menolak ajakan pelaku.

Nirwan mengatakan saat itu pelaku menjanjikan korban akan dinikahi hingga menafkahi korban agar bisa berhubungan badan.

“Kejadian ini sudah dilakukan ya menurut keterangan pelaku empat kali namun menurut keterangan korban lebih dari empat kali,” ungkapnya.

Nirwan menambahkan setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat kabur di luar wilayah Sulawesi Tenggara yakni kabur ke daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) tepatnya di Kabupaten Maumere dan Kabupaten Sika.

“Kemudian kami melakukan pendalaman lebih lanjut. Akhirnya pelaku balik ke Kendari. ini. Dengan cara diam-diam. Kemudian diamankan pada hari kemarin, hari Selasa tanggal 13 Mei di daerah BTN Tunggala,” tambahnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang tentang perlindungan anak tentang persetubuhan di bawah umur. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi