Take a fresh look at your lifestyle.
 

Seleksi Pendamping Bantuan Perumahan di Sultra Diduga Ada Kejanggalan

187

Proses seleksi hingga pengumuman pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanan Penyedia Perumahan Sulawesi III, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga ada kejanggalan.

Seleksi pendamping ini meliput tiga daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu, Kota Kendari, Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar).

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Partai Golkar Muna Barat, La Ode Agus pada saat ditemui di Kota Kendari, Senin 14 Maret 2022.

Ia menjelaskan, dirinya menduga dalam proses seleksi pendamping banyak kejanggalan. Hal ini tidak terlepas dari peran pejabat pembuat komitmen (PPK).

Hal pertama yang sudah dirilis dalam bentuk data proses penerimaan pendamping harus betul-betul sesuai mekanisme yang ada, tapi dalam perjalanan seleksi tersebut tidak sesuai.

Seperti koordinator kabupaten syarat maksimal harus usia 40 tahun, tetapi yang mendapatkan SK itu umur 43 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan itu sudah tidak memenuhi syarat untuk tetapi dipaksakan oleh PPK.

Kemudian dalam SK pengumuman hasil seleksi juga ditemukan suami istri diloloskan dalam program yang sama di salah satu daerah. Anehnya lagi SK yang dikeluarkan tidak ada nomor suratnya dan tidak ada yang bertandatangan.

“Sehingga kami mencurigai seleksi ini sudah diatur dengan adanya konspirasi demi mendapatkan keuntungan besar dalam bantuan perumahan ini. Jadi ini kami anggap sesuatu yang tidak masuk akal,” ungkap La Ode Agus.

Iklan oleh Google

Lanjut La Ode Agus, pihaknya sudah pernah mengkonfirmaasi terkait hasil seleksi yang dinilai janggal ini, tetapi PPK dan panitia tidak memberikan penjelaskan secara rinci.

“Kemarin sempat ada pihak aspirasi ketemu PPK dan panitia untuk membicarakan teknis perekrutan pendamping seperti apa, tetapi tidak bicara terbuka. Artinya ini sengaja menutupi tahapan-tahapan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, program perumahan ini merupakan aspirasi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ridwan Bae di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditempatkan di SNVT Perumahan sebagai pengelola teknis dari program tersebut.

“Jadi kami minta PPK, satuan kerja SNVT dan Kepala Balai segera diganti. Kami juga minta segera menganulir seluruh hasil seleksi 2022 ini, karena kami anggap tidak transparan dan di dalamnya penuh dengan permainan-permainan yang merusak aspirasi pak Ridwan,” tutupnya.

Jurnalis Nawalamedia.id mencoba melakukan konfirmasi di Balai Pelaksanan Penyedia Perumahan Sulawesi III, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang beralamat di perumahan Citraland Kendari, Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WITa. Namun, PPK dan Ketua panitia seleksi pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak ada di tempat.

Jurnalis mencoba melakukan konfirmasi melalui telpon seluler PPK dan ketua panitia yang didapatkan. Namun nomor handphone keduanya tidak aktif.

Kemudian informasi yang didapatkan di kantor tersebut, PPK sudah lama tidak masuk kantor, dikarenakan posisinya telah diganti.

“Sudah jarang masuk kantor, karena Ketua PPK mau pergantian mi. Kalau terkait seleksi pendamping perumahan itu prosesnya sudah diambil alih langsung Balai di Makassar berlaku mulai tahun ini berdasarkan surat dari Dirjen,” kata salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya. (re/yat).

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi