Sekda Safruddin Ungkap Konawe Utara Belum Memilik Tanah Adat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Safruddin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi terkait tanah adat atau tanah ulayat di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut diungkapkannya usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sultra dan tokoh masyarakat Konawe Utara dan LSM di Kantor DPRD Sultra pada Senin, 20 Oktober 2025.
Safruddin mengatakan bahwa pembentukan tanah adat hingga hari ini belum dibicarakan dalam lembaga adat.
“Kalau tanah adat sampai hari ini itu belum dibicarakan dalam lembaga adat,” katanya
Iklan oleh Google
Menurutnya untuk pembentukan tanah ada itu sendiri harus dibahas melalui musyawarah kerja adat. Karena tanah-tanah di daerah Konawe Utara notabennya ada bekas-bekas pemukiman.
“Bekas-bekas pemukiman yang dimaksud itu yang diatur dalam ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, musyawarah kerja adat ini untuk menyepakati areal yang diklaim, supaya tidak saling tumpang tindih, dan untuk menetapkan siapa saja yang berhak. Sehingga penetapan akhir tanah adat harus diputuskan melalui musyawarah adat.
Sementara itu, terkait penetapan, Safruddin meluruskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan memberikan pengakuan (penetapan) adalah Pemerintah Pusat, bukan daerah.
Pemerintah daerah, katanya, hanya menindaklanjuti regulasi yang terbit lebih awal melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup).
“Yang nantinya itu pemberian pengakuan pemerintah pusat bukan daerah. Kami itu hanya menindaklanjuti atas regulasi yang terbit lebih awal atas aturan yang lebih tinggi di atasnya. Baru kami tindak lanjuti melalui pemerintah daerah, peraturan daerah ataupun peraturan bupati,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)