Sejumlah Pihak Kecam Isu Hoaks Menyerang AT
Sejumlah pihak mengecam isu hoaks yang menyerang Anton Timbang (AT) terkait dugaan pengapalan secara ilegal dan tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Forum Kajian Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forkip Sultra) mengutuk keras atas tersebarnya berita yang diduga hoaks dirilis salah satu media online dengan judul ‘Diduga melakukan pengapalan secara Ilegal Anton Timbang (AT) diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 2 November 2021.
Menurut Sekretaris Umum Forkip Sultra Yusril Hajarsik, AT sedang berada di Bali dan tidak ada pemeriksaan sama sekali terkait pengapalan secara ilegal di Kejati Sultra.
“Saya kira berita yang beredar di media sosial itu tidak memiliki landasan yang kuat, dan ini sangat kami sayangkan,” ujarnya dalam keterangannya.
Sementara Ketua Umum Forkip Sultra Muhammad Syidiq Lapanaka menyebut, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan pihak berwajib terkait dengan persoalan tersebut. Dari komunikasi itu, AT tidak diperiksa oleh Kejati Sultra.
“Saya kembali menegaskan bahwa berita yang beredar itu sangat tidak valid, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan hasilnya bahwa AT tidak sama sekali diperiksa oleh kejaksaan tinggi,” tegasnya.
Ketua Umum Forkip Sultra ini berpesan pada masyarakat agar tidak cepat percaya pada berita yang masih diragukan kebenarannya.
“Saya harap masyarakat Sultra tidak cepat percaya pada berita yang masih diragukan kebenarannya,” pesannya.
Sementara itu, Ketua Umum Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Kendari Khiroto Alam Achmad sangat menyayangkan adanya berita yang cenderung melakukan pembohongan publik itu.
“Berita hoax seperti ini akan berdampak negatif terhadap pandangan masyarakat sebab hasil penelusuran serta konfirmasi dari pihak Kejati Sultra bahwa berita tersebut tidak dibenarkan oleh pihak kejaksaan,” imbuhnya.
Ia mengimbau media yang sudah memuat berita itu untuk melakukan klarifikasi dan koreksi.
“Wartawannya harus segera meminta maaf dan menarik/menghapus berita tersebut agar tidak menjadi konsumsi publik sehingga tidak menimbulkan prespektif negatif terhadap AT. Bagi saya setiap berita adalah sumber informasi untuk menjadi bahan bacaan serta referensi, jadi saya tidak ingin barita hoax seperti ini menjadi bahan konsumsi masyarakat,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkat informasi tersebut. (lei/yat)