Take a fresh look at your lifestyle.
        

Sejarah Panjang Lahan Perkantoran Bumi Praja Laworoku

1,355

Muna Barat adalah daerah pemekaran Kabupaten Muna yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014.

Namun sebelum beleid tersebut disahkan Pemda Muna wajib melengkapi dokumen pendukung sebagai syarat pemekaran, salah satunya ketersediaan lahan untuk lokasi perkantoran dan perkotaan. Luas lahan yang dibutuhkan adalah 250 hektare.

Namun sebelum itu, lahan yang dimaksud sebagai tempat perkantoran ini awalnya direncanakan sebagai lahan kota terpadu mandiri. Kota terpadu mandiri ini merupakan salah satu program Pemda Muna pada waktu itu.

Inilah salah satu cikal bakal atau awal sejarah adanya lahan Perkantoran Bumi Praja Laworoku.

Sekitar Tahun 2008 sampai 2009 Pemda Muna memiliki program Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang ditempatkan di Desa Wandoke, Lakalamba, Marobea dan Laworo (Nihi dua). Lahan yang dibutuhkan untuk program KTM tersebut seluas 150 hektare.

Program ini disambut baik oleh beberapa desa dan mereka siap menyediakan lahan. Saat itu program KTM ini ditalangi langsung oleh La Ode Leo Irawan dimana saat itu ia menjabat sebagai Kepala Desa Wandoke.

Mereka beranggapan program KTM ini mampu memberikan dampak positif terhadap tingkat pembangunan dan perekonomian di sekitar wilayah tersebut.

“Semangatnya kita saat itu, kalau jadi KTM di wilayah itu maka kampung ini pasti ramai,” katanya.

Setelah itu pihaknya mulai melakukan konsolidasi dan beberapa desa, seperti Desa Laworo (Nihi Dua), Desa Lakalamba, dan Wandoke. Masing-masing desa tersebut siap menyiapkan lahan untuk program KTM.

“Setelah ada lahan 150 hektare itu, tiga desa ini kembali melakukan rapat dan dihadiri oleh beberapa pejabat Kabupaten Muna. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa lahan 150 hektare ini siap dimanfaatkan untuk program KTM karena posisi lahan juga kosong tidak ada penghuninya,” jelas Irawan.

Namun dalam perjalanannya, kata Irawan, muncul informasi rencana pemekaran Kabupaten Muna Barat. Untuk mempercepat rencana pemekaran itu, Pemda Muna membutuhkan lahan untuk wilayah perkantoran dan perkotaan Muna Barat.

“Sudah, rapat lagi lah kita, Wandoke, Lakalamba, Marobhea, Laworo. Saat itu ada dua tokoh masyarakat di Marobhea yang menolak, namun ternyata lahan salah satu tokoh masyarakat tidak bersentuhan dengan areal itu dan satu menolak karena informasi pemekaran itu tidak benar. Namun setelah diberikan masukan bahwa ini untuk kepentingan daerah, akhirnya dia sepakat,” terangnya.

“Setelah kita rapatkan, kita sepakati semua. Jadi masyarakat di situ memang tidak ada lahannya mereka. Hanya saja di dalam perjalanannya setelah pengukuran ada lahannya mereka yang disentuh, mereka hanya minta dua hal, yakni kalau dia honor anaknya diterima dan kalau ada pekerjaan di dalam mereka dilibatkan. Itu saja. Toki palu. Tidak ada pertanyaan lain, seperti ganti rugi lahan itu. Itu permintaan masyarakat Wandoke, Marobhea, Lakalamba dan Laworo,” lanjut Irawan.

Sikap masyarakat yang bersedia lahannya dijadikan ibu kota, sebut Leo Irawan adalah salah satu masyarakat Desa Wandoke bernama La Ode Ndibale. Kebetulan waktu itu anaknya sudah masuk kuliah di Unhalu (Universitas Halu Oleo). Dia rela memberikan lahannya untuk perkantoran Bupati Muna Barat, asalkan anaknya diterima jadi tenaga honor jika selesai kuliah.

“Silahkan lahannya dipakai tapi ketika anaknya mau honor diterima. Dia juga kemarin itu tidak mau minta ganti rugi tanaman dari Pemda Mubar karena dari dulu dia sudah sepakat memberikan lahan itu untuk perkantoran, padahal dia punya sertifikat,” kata Leo Irawan.

Sementara itu, La Ode Andi Muna juga menjelaskan bahwa lahan perkantoran Bumi Praja Laworoku itu adalah lahan kosong. Ia juga salah satu tokoh yang menjadi aktor penentuan lahan perkantoran yang ditempatkan di Desa Lakalamba, Marobhea dan Laworo.

Kebetulan saat itu sekitar tahun 2009, Laode Andi Muna juga ikut menginisiasi beberapa pertemuan untuk penentuan lokasi perkantoran dan perkotaan sebagai syarat terbentuknya pemekaran Muna Barat.

Pertemuan itu dilakukan di beberapa wilayah di antaranya di Tiworo dan di aula kantor Bupati Muna yang dihadiri beberapa tokoh masyarakat dari Lawa Raya, Tiworo Raya dan Kusambi raya.

Dalam hal penentuan wilayah perkantoran tersebut sempat terjadi perbedaan pandangan yang mana, masyarakat Lawa menginginkan tempat perkantoran dan perkotaan itu ditempatkan di Lawa, begitu pula dari Tiworo dan Kusambi.

“Untuk mempertemukan keinginan keinginan tersebut maka diambil sebuah keputusan dengan pertimbangan analisis keseimbangan wilayah. Maka kita putuskan di pertengahan tiga wilayah besar, yakni di desa Marobhea, Lakalamba, Laworo dan Wandoke,” kata La Ode Andi Muna.

Selanjutnya, dalam pertemuan itu pula muncul kesepakatan bersama mengenai hibah lahan untuk perkantoran dan perkotaan seluas 250 hektare yang ditandai dengan penandatanganan berita acara.

“Karena itu sudah menjadi keputusan bersama untuk kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Mubar maka tidak boleh lagi ada oknum yang klaim-klaim,” tegas Andi Muna.

Kemudian sebagai bukti bahwa Pemda Muna telah menyiapkan lahan seluas 250 hektare untuk wilayah perkantoran dan perkotaan maka diterbitkan Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 31 Tahun 2009 tertanggal 3 Februari 2009 tentang penunjukan tanah seluas 250 hektare sebagai lokasi Ibu Kota Kabupaten Muna Barat.

SK tersebut ditandatangani oleh Bupati Muna saat itu Ridwan Bae. Atas dasar itulah, syarat utama pemekaran terpenuhi dan layak untuk dimekarkan sebagai daerah otonomi baru.

Andi Muna mengungkapkan, pusat perkantoran Muna Barat ditempatkan di wilayah tersebut, karena lahan itu dalam kondisi kosong, dan lahan itu peninggalan leluhur. Jadi, kata dia, keliru juga kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim lahan di situ karena lahan itu lahir berdasarkan kesepakatan.

“Jadi kalau ada oknum secara personal merasa punya tanah, saya juga keberatan itu. Karena yang saya tahu itu lahan bukan milik siapa-siapa,” terang tokoh pemekaran Muna Barat ini.

Status Lahan Perkantoran Diturunkan Jadi APL

Sementara itu, Takari Abdullah menyebut, status lahan perkantoran yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna kepada Pemda Mubar sebagai syarat pemekaran ternyata sudah diturunkan statusnya dari kawasan hutan lindung menjadi areal peruntukan lainnya (APL).

Pada tahun 2009 Takari Abdullah, menjabat sebagai Sub Dinas Perencanaan Hutan Kabupaten Muna. Ia juga sempat menghadiri beberapa pertemuan terkait penentuan lahan perkantoran untuk syarat pemekaran Muna Barat.

Ia juga mengaku bahwa saat itu lahan yang dimaksud masih masuk lingkup Kabupaten Muna. Namun sebelum diserahkan sebagai syarat pemekaran untuk lahan perkantoran Muna Barat sudah diturunkan statusnya dari kawasan hutan lindung menjadi areal peruntukan lainnya (APL).

Takari juga tidak tahu persis kapan itu ditetapkan sebagai kawasan hutan dan diturunkan menjadi APL, yang mengetahui itu adalah di Dinas Kehutanan Provinsi Sultra yang membidangi pelepasan kawasan hutan.

Namun sepengetahuan dia, penurunan status kawasan itu bersama dengan pembukaan wilayah transmigrasi di Nihi Dua dan Nihi Satu. Karena pada saat sebelum ditunjuk menjadi kawasan transmigrasi harus melalui proses pelepasan kawasan menjadi APL baru bisa diambil untuk pemukiman transmigrasi.

“Jadi kesimpulan saya adalah lahan yang ditunjuk oleh Pemda Kabupaten Muna sebagai syarat pemekaran Muna Barat seluas 250 hektare sudah berstatus APL,” pungkasnya.

Iklan oleh Google

Validasi Lahan di Zaman LM Rajiun Tumada

Setelah dinyatakan sah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui UU Nomor 14 Tahun 2014, Gubernur Sultra, Nur Alam, mengusulkan LM Rajiun Tumada kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat. Di masa kepemimpinan LM Rajiun Tumada, Pemda Mubar mulai melakukan pemetaan lahan-lahan masyarakat melakukan validasi untuk memastikan bahwa areal perkantoran tersebut tidak bersinggungan dengan lahan masyarakat.

Saat itu, yang terlibat dalam proses perintisan lahan perkantoran adalah mantan Kepala Desa Marobhea La Uni Samir. Ia mengaku setelah melakukan pemetaan lahan yang awalnya 250 hektare menjadi 160 hektare.

“Itu berkurang karena bersinggungan langsung dengan masyarakat, kemudian Pemda juga menghindari konflik dengan masyarakatnya. Apa lagi lahan itu hanya untuk pembangunan perkantoran,” katanya.

La Uni Samir juga pernah mengusulkan kepada Pemda Mubar pada waktu itu agar masyarakat yang memiliki lahan dan sudah bersertifikat agar diganti rugi. Namun hal itu tidak pernah diindahkan.

“Itu dulu pernah saya usulkan, setiap kali ada pertemuan saya sampaikan agar lahan masyarakat yang bersertifikat diganti rugi karena mereka memiliki tanaman jati di dalam. Tapi sampai selesai masa jabatan tidak diindahkan,” terangnya.

Dalam perjalanannya, kata La Uni Samir, mulailah proses penggusuran pembangunan talud keliling sebagai batas perkantoran hingga proses penimbunan di dalam. Dalam proses pembangunan itu tidak ada riak dari masyarakat apa lagi berbicara soal ganti rugi lahan.

“Tidak ada itu masyarakat yang minta ganti rugi lahan di masa kepemimpinan LM Rajiun Tumada,” katanya.

Senada juga disampaikan, Ir Karimin. Dimana saat itu Karimin menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mubar.
Karimin mengaku, sejak tahun 2016 sampai 2020 pihaknya melakukan pembukaan jalan di wilayah perkantoran. Saat proses pembangunan jalan tidak ada masalah apa lagi soal ganti rugi lahan dan tanaman.

“Kalau berbicara asas manfaat, kita hanya bangun perkantoran makanya waktu itu kita tidak terlalu kejar, karena masyarakat itu masyarakat kita juga,” katanya.

Ibu Kota Di Kepemimpinan Bahri

Di masa kepemimpinan Pj Bupati Mubar Dr Bahri, lahan perkantoran Bumi Praja Laworoku ini kembali ditinjau. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan lahan pembangunan Perkantoran Bumi Praja Laworoku, karena di dalam ada penguasaan lahan oleh masyarakat.

Untuk itu, Pemda Mubar menyampaikan kepada masyarakat bahwa tanah itu adalah tanah yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna kepada Pemda Mubar sebagai syarat pemekaran yang ditetapkan dalam UU Nomor 14 tahun 2014 dan status tanah itu adalah APL.

“Maka kemudian, ketika saya datang ternyata ada penguasaan masyarakat, oleh karena itu, karena tanah ini milik kita maka yang kita lakukan hari ini bukan ganti rugi tanah, tetapi yang kita lakukan hari ini adalah pengenaan dampak sosial, sesuai dengan Perpres 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional,” katanya.

Ia menyebut, aturan teknisnya adalah melalui Peraturan Menteri Agraria, Tata Ruang, Kepala BPN Nomor 6 tahun 2020 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres Nomor 62 tahun 2018.

“Karena ini berlaku dampak sosial maka tahapan dampak sosial itu ada tahapan persiapan, tahapan pendataan verifikasi, penetapan penilai, pemberian santunan atau relokasi atau tahapan penyiapan uang santunan atau penitipan kalau misalnya ada masalah, kemudian ada tahapan dokumentasi dan administrasi,” terang Bahri.

“Maka di dalam tahap persiapan, ada langkah penganggaran, menyusun dokumen permohonan kepada gubernur, karena kewenangan pengenaan dampak itu adalah kewenangan gubernur,” lanjutnya.

Maka dalam konteks persiapan anggaran ini, Pj meninjau lokasi dan memperkirakan anggaran yang dibutuhkan berdasarkan asumsi atau standar biaya.

Misalnya, nilai jual obyek pajak (NJOP) sekitar Rp5.000 atau Rp10.000. Perkiraan awal ini lah yang menjadi dasar dianggarkan Rp8,1 miliar.

“Ketika dianggarkan di APBD maka klir secara pengangguran. Kemudian tahapan persiapan, tahap itu adalah kewenangan gubernur dan gubernur mendelegasikan kepada bupati untuk melakukan penanganan dampak sosial,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjutnya, Bahri menetapkan tim terpadu yang di dalamnya disertakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya, BPN ini yang melakukan pendataan dan pemilik lahan mulai mematok, kemudian BPN mengukur untuk mengetahui persilnya.

Persil adalah kelas tanah yang menunjukkan suatu letak tanah dalam pembagiannya.

“Untuk mengetahui persilnya ini maka pemda menetapkan penilai publik Appraisal,” katanya.

Tim Appraisal ini kemudian menghitung biaya penanganan dampak sosial kemasyarakatan atau ganti rugi tanaman dimaksud.

“Setelah itu, pemda mulai melakukan pembayaran dan pembayaran itu dilakukan dua tahap, karena kalau satu tahap maka harus dilakukan lelang,” jelasnya.

Untuk menghindari lelang, maka pada Desember 2022 Pemda Mubar membayarkan ganti rugi tanaman kepada 32 warga dan sisanya dibayarkan bulan Februari 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mubar, LM. Amrin, menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman di perkantoran Bumi Praja Laworoku itu adalah bukan citra ganti rugi, tapi penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

“Makanya waktu itu sebelum dibayarkan saya konsultasi dulu di Kabag Hukum Provinsi Sultra dan di Kejati Sultra. Tiba di sana saya diancam, jangan ko coba-coba masuk di ganti rugi, jangankan keluar uang, tidak keluar uang pun kena katanya itu. Makanya nomenklaturnya di bawah di UU Nomor 6 tahun 2020, tentang penanganan dampak sosial,” jelasnya.

Ia melanjutkan, ketika ada masyarakat yang mengaku memiliki lahan di wilayah itu maka perlu dipertanyakan izinnya. Karena sampai saat ini status lahan itu masih berstatus APL. Kemudian APL itu masuk kewenangan pemerintah.

“Ketika berbicara kewenangan pemerintah dan masyarakat datang menggunakan lahan itu, izin sama siapa, tiba-tiba datang mencaplok, makanya yang begitu tidak perlu ditanggapi,” katanya.

Terkait pihak-pihak yang melakukan demo menuntut ganti rugi lahan di Perkantoran Bumi Praja Laworoku beberapa waktu lalu, Mantan Kabid Bina Marga ini mengaku telah melakukan pendekatan persuasif sebelumnya.

Ia juga pernah mendatangi mereka dan menanyakan apa keinginan mereka, ternyata ada hal-hal yang mereka inginkan.

“Tapi setelah kita amati kita juga sudah cukup melakukan pendekatan persuasif,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
       
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi