Take a fresh look at your lifestyle.

Sebarkan Video Asusila, Pemuda di Konkep Ditangkap Polisi

123

Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pemuda asal Konawe Kepulauan (Konkep) usai menyebarkan video asusila di media sosial.

Pelaku berinisial IRH alis La IR (28) ditangkap usia menyebarkan video asusila bersama korban.

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana asusila dan pornografi di Desa Tepolawa Kelurahan Lansilowu Kecamatan Wawonii Utara Kabupaten Konawe Kepulauan terhadap korban berinisial FF,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Iklan oleh Google

Fitrayadi menyebut kronologi kejadian berawal pada Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.03 WITa saat tersangka membuat status di aplikasi WhatsApp berupa video asusila yang diperankan oleh tersangka dan korban yang berdurasi 29 detik.

“Di dalam status tersebut bertuliskan yang lagi viral” dengan akun WhatsApp bernama Lairi, dan kemudian viral di masyarakat warga Wawonii Utara,” ungkapnya.

Sehingga tak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, korban kemudian melaporkannya di Mapolresta Kendari.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi