Rektor UHO Siap Terapkan Permendikbudristek PPKS
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek
Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam permen tersebut, jika perguruan tinggi tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dikenai sanksi administratif yang tertuang dalam pasal 19.
Salah satu sanksinya adalah penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan penurunan tingkat akreditasi.
Sementara, untuk mahasiswa atau dosen yang melakukan melakukan perbuatan tersebut akan dikenai sanksi ringan, berat hingga penghentian.
Terkait Permen tersebut, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun Firihu mengaku, belum lama ini, Menteri Nadiem Makarim mengumpulkan seluruh perguruan tinggi untuk memperkenalkan Permen tersebut.
“Kemarin kita dikumpul diberikan pemahaman, bagaimana permen ini hadir dan apa-apa yang ada di dalamnya. Nanti ada tindak lanjut dari itu, dan paling tidak Permen ini suatu kebijakan dasar bagi kita untuk menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan kampus,” kata Muhammad Zamrun Firihu, Rabu 17 November 2021.
Rektot UHO 2 periode ini menjelaskan, dengan adanya Permen tersebut, universitas sudah mempunyai dasar untuk menanggulangi kalau terjadi kasus dimaksud.
“Kalau selama ini kita tidak punya dasar, yang ada itu kadang-kadang kita bawa di kode etik. Tapi sanksi di kode etik itu tidak terlalu jelas, maka dengan Permen ini sudah jelas apa yang kita kerjakan,” jelasnya.
Terkait sanksi dalam Permen tersebut, Zamrun mengatakan, yang akan menilai nantinya itu ada Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Kementerian.
Selain Satgas dari Kementerian, lanjutnya, UHO juga akan membentuk badan yang menangani ketika ada yang melanggar aturan dari Kementerian terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Ada Satgas dari Kementerian yang menilai sampai di mana bentuk pelanggarannya seperti apa. Yang kita akan sesuaikan dengan rambu-rambu yang ada. Kemudian UHO juga akan membentuk suatu badan untuk menangani itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai kampus terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada dasarnya UHO siap melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus sesuai aturan dari kementerian.
“Kita ambil sisi positifnya saja. Tapi pada intinya UHO siap menjalankan aturan dari mas Menteri (Nadiem Makarim) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” tutupnya. (Re/yat)