Pria di Baubau Cabuli Keponakan Sejak SD Hingga Kuliah
Seorang pria di Kota Baubau berinisial SA (47) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap ponakannya sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga kuliah.
Pelaku yang juga warga Kecamatan Murhum, Kota Baubau ini pertama kali melakukan pencabulan terhadap ponakannya pada 2009 saat korban masih berusia 8 tahun.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, tindakan pencabulan itu berawal dari saat korban baru pulang sekolah. Tiba-tiba pelaku menyentuh bagian tubuh lalu membaringkan hingga mencabuli korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor kepada siapa pun termasuk ke orang tua kandung
“Diancam untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada orang tua dan bibinya (istri pelaku),” jelasnya.
Karena ancaman tersebut, korban pun takut dan enggan buka suara kepada siapa pun. Ruang ini kembali dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban tiga kali dalam sepekan.
Peristiwa pencabulan ini pun terus terulang hingga korban duduk di bangku SMP, SMA sampai kuliah di perguruan tinggi.
Kapolres menyebut, apabila korban menolak permintaan, pelaku mengancam akan membunuh korban termasuk akan menyebarkan video persetubuhan dengan korban.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video itu ke dosen serta teman-teman kuliahnya,” tambah Erwin.
Terakhir, korban dicabuli di Kecamatan Wolio, Sabtu 22 Januari 2022. Korban pun mulai buka suara dan melaporkan peristiwa itu kepada orang tua kandungnya.
Tak terima, keluarga bersama korban melaporkan pelaku ke polisi yang tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/14/I/2022/SPKT/RES BB/ Polda Sultra, tertanggal 24 Januari 2022.
Setelah memeriksa saksi, polisi akhirnya menangkap pelaku dan diamankan di Polres Baubau.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ah/yat)