Take a fresh look at your lifestyle.
   

Polisi Tangkap Tujuh Remaja yang Kerap Buat Keributan di Kendari

136

Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap tujuh remaja yang kerap membuat keributan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, tujuh remaja yang diamankan berinisial U, A, F, S, Z, I, dan O, yang semuanya masih di bawah umur.

Mereka ditangkap setelah mengeroyok seorang remaja bernama Wahyu Azmi Azis (16) menggunakan senjata tajam (Sajam) di Jembatan Kuning, Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada 16 April 2022 lalu.

“Awalnya tujuh remaja ini sedang nongkrong di Jembatan Kuning, lalu lewat korban dan teman-temannya sambil gas-gas motor. Salah satu teman korban sempat mengeluarkan busur, sehingga memancing para pelaku yang sedang nongkrong,” kata Kompol Jupen Simanjuntak di Mapolresta Kendari, Sabtu 23 April 2022.

Motif para pelaku menganiaya korban pada saat kejadian itu karena tersinggung digertak oleh korban saat konvoi motor di Jembatan Kuning.

Iklan oleh Google

Merasa tersinggung, ketujuh pelaku langsung mengejar korban dan rekan-rekannya hingga salah satunya terjatuh dari sepeda motor. Pada saat itu ketujuh remaja tersebut langsung melakukan penganiayaan secara brutal dengan menggunakan sajam. Akibatnya korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

“Korban terjatuh dari motor saat dikejar para pelaku. Kemudian korban dikeroyok oleh para pelaku dengan cara diparangi di bagian belakang leher, kepalanya ditendang dan punggungnya dihantam pakai jok motor,” jelasnya.

Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Abeli.

Menerima laporan itu, tim gabungan dari Buser 77 Polresta Kendari bersama Polsek Abeli langsung menangkap ketujuh pelaku pada Kamis 21 April 2022 dini hari. Saat ini ketujuh pelaku sudah diamankan di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi