Take a fresh look at your lifestyle.

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Warung Doa Ibu Kendari, Dua Kakinya Ditembak

134

Sempat menjadi buronan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, pelaku penikaman di Warung Makan Doa Ibu akhirnya diringkus pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 00.10 WITa.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Syahnur Ramadan alias Madan (24) warga Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari. Ia berhasil diringkus tim gabungan Polresta Kendari di Desa Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan terhadap pelaku saat tim gabungan Polresta Kendari mendapatkan keterangan dari rekan pelaku bahwa pelaku bersembunyi di Kabupaten Konawe.

“Dengan informasi tersebut selanjutnya tim berangkat dan menemukan tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe,” kata Fitrayadi.

Fitrayadi mengaku, saat akan diamankan pelaku sempat melarikan diri. Sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dengan menembak betis tersangka.

Iklan oleh Google

“Karena keadaan dan situasi saat penangkapan tersangka dengan sangat terpaksa dilumpuhkan dan kemudian dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Sementara itu dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Diakuinya melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengayunkan senjata penikam jenis gunting yang mengenai punggung korban berulang kali,” ungkap Fitrayadi.

Sehingga dari kasus penganiayaan di Warung Doa Ibu-3 pada Selasa, 19 Desember 2023 sekitar 03.30 WITa yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya para tersangka dipersangkakan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi