Take a fresh look at your lifestyle.
 

Polisi Tangkap Mahasiswa Diduga Provokator Demo Ricuh di DPRD Sultra

92

Polisi mengamankan satu orang pendemo yang dinilai sebagai provokator saat demo ricuh di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 11 April 2022.

Kejadian ini berawal dari massa aksi memaksa masuk di kantor DPRD Sultra. Namun tidak mendapat respon akhirnya melakukan pembakaran ban mulai bersitegang dengan polisi. Akhirnya suasana mulai ricuh ketika ada lemparan batu ke arah petugas yang berjaga.

Polisi mengimbau melalui pengeras suara agar mahasiswa melakukan aksi damai. Namun massa tetap nekat memaksa masuk hingga kericuhan pun tak terhindarkan dan makin meluas.

Massa aksi melempari polisi dari berbagai arah mulai dari arah Taman Kota, Kantor Bulog Sultra dan dari arah belakang kantor DPRD Sultra. Polisi terpaksa melepaskan tembakan gas air mata demi memukul mundur para pendemo agar situasi kondusif.

Iklan oleh Google

Kemudian, massa kembali menyerang polisi dengan lemparan batu dari berbagai arah. Tapi polisi kembali mengeluarkan tembakan gas air mata.

Akhirnya dalam insiden ini satu orang mahasiswa yang dinilai sebagai provokator ditangkap polisi.

“Kita amankan di dalam mobil supaya tidak melakukan provokasi kepada teman-temannya. Ada oknum-oknum yang mencederai pergerakan mereka dan melakukan provokasi,” kata Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak.

Hingga saat ini, polisi terus memukul mundur mahasiswa dari berbagai arah menggunakan tembakan gas air mata.

Untuk diketahui, dalam aksi ini mahasiswa menolak kenaikan BBM, menolak kenaikan harga bahan-bahan pokok, menolak kenaikan PPN, menolak penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan jabatan presiden serta mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menteri Perdagangan, Menteri BUMN dan Menko RI. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi