Polisi Tangkap Mahasiswa Demo Jalan Rusak Gunakan Teatrikal ‘Kuburan’ Gubernur Sultra
Seorang mahasiswa asal Kabupaten Buton Utara, Baada Yung Hum Marasa (24) diamankan polisi di kediaman orang tuanya, Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WITa.
Mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau itu, ditangkap atas laporan dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Informasi yang diperoleh, Baada dilaporkan oleh Ulil Amri yang tidak lain adalah ajudan Gubernur Sultra. Laporannya teregister, dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/613/XII/2021/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 31 Desember 2021.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko membenarkan penangkapan mahasiswa tersebut.
“Betul, masih berproses sidiknya (penyidikan),” ujar Bambang Wijanarko kepada wartawan, Rabu 19 Januari 2022.
Ia menyebutkan, mahasiswa tersebut telah digiring ke Mapolda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun demikian, Wijanarko belum menjelaskan secara detil duduk perkara pencemaran nama baik yang dilakukan mahasiswa itu kepada Gubernur Sultra Ali Mazi.
Sebelumnya, Baada Yung Hum Marasa bersama warga menggelar demonstrasi di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, Kamis 2 Januari 2022.
Mereka menuntut agar Gubernur Sultra Ali Mazi menunaikan janji perbaikan jalan rusak di Buton Utara yang menjadi kewenangan provinsi.
Sebab, kata Baada yang juga koordinator lapangan, jalan rusak di Butur kondisinya cukup parah dan sulit dilalui pengendara. Jika hujan tiba, jalan berlumpur hingga kedalaman setengah meter.
Pengendara yang melewati jalan tersebut bahkan terjebak dari lumpur dan harus bersusah payah untuk melintas.
Dalam aksi menuntut perbaikan jalan tersebut, mereka membuat kuburan dengan turut memampang foto Gubernur Sultra. Diduga, hal ini menjadi penyebab ditangkapnya Baada. (ah/yat)
Gaya orde baru