Polisi Tangkap 2 Pria di Kendari Kedapatan Miliki Sabu 1,4 Kilogram
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil menangkap dua pria berinisial AP (28) dan AS (22) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.473 gram atau sekitar 1,4 kilogram.
Dua pria tersebut diamankan polisi di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa 24 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 WITa.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hamka mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Kedua orang yang diamankan tersebut sehubungan dengan dugaan peredaran gelap narkotika dan selanjutnya dilakukan pengembangan,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman.
Iklan oleh Google
Kemudian Satresnarkoba terus melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi rumah pelaku di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu diamankan sebanyak 36 paket seberat 1.473 gram. Diduga barang haram tersebut siap diedar,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit handphone, 1 timbangan digital besar, 1 timbangan digital kecil, satu unit alat pres plastik, 7 ball plastik bening, 1 tas hitam dan 1 dus tempat handphone.
Saat ini, kedua pengedar narkotika ini telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara. (re/yat)