Polisi Ringkus Pencuri Mesin Hand Tractor di Konsel, Satu Masih DPO
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus pelaku pencurian hand tractor milik kelompok tani di Konawe Selatan (Konsel).
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IF alias ID (25). Sementara satu rekannya belum ditangkap dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, hand tractor itu milik kelompok tani buah segar, Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.
“TKP-nya di sekitar perkebunan coklat di Desa Aunupe, Sabtu, 7 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WITa,” terang Bahtiar di Mapolres Kendari, Selasa, 31 Agustus 2021.
Kata Bahtiar, pelakunya dua orang. Satu pelaku masih dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka IF alias ID barang bukti yang diamankan 1 rangka mesin tractor, 1 arco, 1 motor, 2 kunci pas dan kunci ring dan 1 mesin tractor.
Bahtiar menceritakan, awalnya tersangka bersama satu orang temannya berinisial ANS masuk ke perkebunan coklat yang berjarak sekitar 7 kilometer dari jalan raya dengan tujuan memasang jerat ayam hutan.
“Sesampainya mereka di perkebunan coklat, pelaku melihat ada 1 unit hand traktor yang disimpan dalam kebun coklat. Sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil mesin hand traktor,” jelas Bahtiar.
Kemudian, sambung perwira dengan tiga balok di pundak ini, setelah berhasil mengambil mesin. Pelaku ini mengangkut ke dalam mobil rental lali di jual kepada petani di daerah Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp9 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tengang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Leo)