Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Kota Kendari, 18 Motor Diamankan
Polisi meringkus dua pria kompolotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di rumah-rumah, kos-kosan hingga parkiran yang ada di Kota Kendari. Kedua pelaku yakni berinisial A dan S.
“Dua orang tersangka ini kita amankan di dua lokasi berbeda, tersangka A kami amankan di wilayah Konda pada 14 April 2024 dan berinisial S di wilayah Kecamatan Baruga pada 15 April 2024,” kata Kapolsek Baruga AKP RJ Agung Pratomo Senin, 22 April 2024.
Ia mengungkapkan, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus yang berbeda. Untuk inisial A sebelum mengambil kendaraan milik korban, ia bersama rekannya yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) mengamati keadaan di sekitar.
“Setelah aman mereka kemudian mematahkan kunci stang motor dan mendorongnya. Tersangka A berperan tukang kutip, satu orang rekan lainnya yang saat ini jadi DPO berperan menonda kendaraan itu,” ungkap AKP RJ Agung Pratomo.
Sementara itu, lanjut Kapolsek, tersangka S menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan milik korban dibantu 1 orang rekannya.
Iklan oleh Google
Kata dia, dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, kepolisian berhasil menemukan 18 unit kendaraan bermotor.
“18 kendaraan tersebut ditemukan di dua tempat yakni wilayah Alebo dan di Punggaluku. Ada yang sudah dijual dan ada yang disimpan di gudang,” ujar Kapolsek Baruga.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku kendaraan tersebut akan dijual dengan harga yang berbeda-beda. Mulai dari harga Rp1 juta rupiah hingga Rp2 juta rupiah.
Dalam kasus tersebut juga, Kepolisian Sektor Baruga menetapkan 1 orang DPO yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian tersebut yang berinisial R.
“Ini mereka ambil tergantung request dari si bos ini. Bos-nya ini DPO kami sekarang,” tambahnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti yang ditemukan diamankan di Polsek Baruga. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)