Polisi Amankan 1.800 Liter Arak dan 510 Liter Kameko di Muna
Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita ribuan liter minuman keras yang terdiri dari 1.800 liter arak dan 510 liter kameko atau air enau.
Penyitaan minuman keras ini hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) di wilayah hukum Polres Muna dalam menyambut bulan Suci Ramadan 1443/Hijriah tahun 2022.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna AKBP. Mulkaifin., S.I.K melalui Kepala Bagian Operasi Polres Muna, Kompol Ngatimin mengatakan, penyitaan minuman keras di Bumi Sowite tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Hari ini kami sita sebanyak 2 ton 310 liter miras jenis arak sebanyak 1.800 liter dan 510 liter miras jenis kameko. Kami amankan dan sita dari berbagai tempat penyulingan arak,” kata Kompol Ngatimin, Selasa 5 April 2022
Dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menyelenggarakan penjualan dan pengedaran minuman keras beralkohol tanpa seizin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (1) pada nomor 9 tahun 2020 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol.
“Sasaran penegakan hukum terus kami lakukan terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadan,” jelasnya
Ia menambahkan, Operasi Pekat Anoa 2022 merupakan kegiatan rutin dilaksanakan yang bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat termasuk miras, narkoba, judi, praktek prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan, petasan dan lain-lain di wilayah hukum Polres Muna.
“Kami berharap kegiatan ini memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayah Hukum Polres Muna selama Ramadan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Operasi Pekat Anoa di Polres Muna dimulai 1 April sampai 15 April 2022 yang beroperasi di wilayah hukum Polres Muna. (re/yat)