Polda Sultra Tangkap Pengedar Narkoba Asal Bone, 7 Kilogram Sabu Ikut Disita
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Kendari pada Rabu 7, Mei 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1 orang pengedar narkoba berinisial RB (40), warga Kolaka.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol Syahrul mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat sekitar pukul 05.30 WITa dengan barang bukti sabu yang diamankan 7 Kg.
“Iya, kurang lebih berat brutonya 7 kilogram sabu,” kata Syahrul kepada nawalamedia.id pada Senin, 12 Mei 2025.
Sementara itu, Ps.Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra AKP Bahri menyebut barang bukti tersebut ia dapatkan dari bandar yang berada di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Barang dari Bone. Dia bawah lewat jalur darat. Bone melingkar Palopo, Malili, Kolut, Kolaka, Kendari,” ujar Bahri.
Iklan oleh Google
Bahri mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan upah Rp17 juta jika berhasil mengedarkan seluruh barang bukti sabu tersebut.
“10 juta sekali berangkat. Bonus setiap per kilonya dapat 1 juta. Dia bawa 7 kilo, jadi rencana dia dapat 17 juta,” ungkap Bahri.
Ia menambahkan modus operandi pelaku tergolong licin. Ia melakukan transaksi secara langsung dengan pelanggan tetap, dengan sistem antar ke rumah pemesan.
“Pola distribusi yang kini banyak dipakai jaringan internasional yang merambah wilayah timur Indonesia,” tambahnya.
Kini pihaknya masih mendalami keberadaan yang mengendalikan pelaku. Sementara itu pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolda Sultra.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Ahmad Odhe/yat)