Polda Sultra Periksa 3 Pegawai BNI Perkara Raibnya Uang Nasabah Rp1 Miliar
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyelidikan terkait raibnya uang nasabah bank BNI milik pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kendari.
Penyelidikan tersebut dibenarkan Kasubdit II Krimsus Polda Sultra Kompol Aldo Von Bulow saat dikonfirmasi wartawan nawalamedia.id melalui pesan WhatsApp Rabu 6 September 2023.
“Sementara kami masih melakukan penyelidikan ya. Mengingat kasus ini sudah sangat lama 24 tahun dan baru dilaporkan,” katanya.
Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 3 pegawai BNI. Selain memeriksa pegawai BNI pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi korban.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi pelapor dan pegawai BNI, total 6 orang,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami kasus tersebut.
“Dan dalam minggu ini akan kami lakukan pemeriksaan pihak OJK,” pungkasnya.
Diberitakan, tabungan milik pasangan suami-isteri (Pasutri) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp1 miliar di Bank BNI tiba-tiba raib. Pihak bank beralasan, uang pasutri itu tak bisa dicairkan lantaran data nasabah di sistem perbankan hilang.
Padahal pasutri ini sudah menabung selama 24 tahun sejak 1999 lalu. Keduanya menyetorkan uang Rp300 juta di 2 rekening berbeda, yakni berinisial HP dan YDH.
Iklan oleh Google
Sang istri, YDH lebih dulu mendepositokan uang senilai Rp100 juta pada tahun 1999. Empat tahun berselang, tepatnya tahun 2003 sang suami ikut mendepositokan uang senilai Rp200 juta ke Bank BNI Cabang Kendari.
Kuasa hukum pasutri, Wahyudin menjelaskan, uang senilai Rp1 miliar itu terdiri dari deposito Rp300 juta ditambah suku bunga 12,50 persen selama 24 tahun tabungan itu didepositokan.
“Berdasarkan perhitungan kami, deposito 2 rekening Rp100 juta dan Rp200 juta ditambah suku bunga 12,50 persen nilainya sekitar Rp1 miliar,” kata Wahyudin di BNI Cabang Kendari.
Tabungan yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar itu diketahui raib dan tak bisa dicairkan saat YDH alias Y bersama anaknya mendatangi BNI Cabang Kendari.
Bermodal 2 lembar bukti cek deposito tahun 1999 dan 2003, Y dan anaknya hendak mencairkan dana tersebut. Namun, pihak bank menyampaikan bahwa data nasabah kedua orang tuanya telah hilang dari sistem komputer Bank BNI.
Diwakili kuasa hukumnya, nasabah tersebut kembali mendatangi Kantor BNI Cabang Kendari, pada Selasa 29 Agustus 2023. Kedatangan kuasa hukum ini untuk mempertanyakan raibnya tabungan kliennya tersebut.
Kuasa hukum juga meminta pihak Bank BNI agar bertanggung jawab dengan segera mencairkan deposito dari 2 rekening beserta bunganya senilai Rp1 miliar.
“Kami sudah berapa kali dimediasi, bertemu dan meminta penjelasan dari pimpinan Bank BNI, tetapi pihak BNI mengatakan uang tak bisa dicairkan karena data nasabah hilang dari sistem mereka,” katanya.
Karena tak ada solusi, kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara dan OJK Perwakilan Sultra.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI belum memberikan pernyataan resmi. (Ahmad Odhe/yat)