Take a fresh look at your lifestyle.
        

Pesan Tersirat Pj Bupati Mubar soal ‘Matahari Satu’

357

Suasana di Lapangan Apel Kantor Bupati Muna Barat (Mubar), Senin 30 Mei 2022 tampak berbeda di hari sebelumnya.

Bila sebelumnya Achmad Lamani yang selalu berdiri di depan, kini ada wajah baru yang bertindak sebagai pembina upacara. Yah, DR Bahri. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah ini baru saja dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat. Ia mengisi kekosongan pemerintahan setelah periode kepemimpinan Achmad Lamani berakhir 22 Mei 2022.

Yah, Bahri. Nakhoda baru di pemerintahan Kabupaten Muna Barat hingga satu tahun ke depan dan dimungkinkan diperpanjang satu tahun lagi sebagaimana amanah UU Nomor 10 Tahun 2016.

Usai dilaksanakan upacara, Bahri kemudian menyampaikan sambutan perdana kepada seluruh ASN.

Ada hal yang menohok dari pernyataan alumni IPDN ini. Ia menegaskan, di bawah kepemimpinannya, tidak boleh ada matahari lain selain dirinya.

“Setelah kehadiran saya di Mubar, saya hanya ingin matahari di daerah ini satu, Yakni di bawah komando saya,” kata Bahri menegaskan pernyataannya.

Pemilihan diksi ‘matahari satu’ ini bukan tidak muncul begitu saja. Tentu, Bahri dengan segudang pengalaman di pemerintahan paham dan telah mempelajari situasi Muna Barat belakangan ini.

Dalam ilmu komunikasi, kalimat ‘matahari satu’ ini merupakan isyarat atau peringatan kepada seluruh ASN agar patuh terhadap perintah pimpinan bukan perintah di luar pemerintahan.

Dalam kesempatan itu juga, Bahri menekankan terkait kinerja seluruh ASN Pemkab Mubar. Ia mengingatkan kepala seluruh unsur pemerintahan menjadi aparatur teladan dan taat terhadap pimpinan.

“Jadi ASN ini harus taat pada instruksi. Ketika pimpinan sudah menginstruksikan maka harus dilakukan,” jelasnya.

Soal instruksi pimpinan ini, sama halnya berlaku terhadap dirinya yang sekarang menjabat di Kementerian Dalam Negeri. Ketika Mendagri memerintahkan dirinya untuk menjabat Pj Bupati Muna Barat, maka ia harus melaksanakan amanah itu dengan baik.

Perbaikan Sistem Pemerintahan

Bahri cukup menyadari tentang situasi pemerintahan di Kabupaten Muna Barat. Untuk itu, ia akan mendorong sistem pemerintahan yang lebih disiplin dan selalu mengutamakan pelayanan publik yang optimal.

Beberapa hal yang menjadi sorotan Bahri adalah mutasi jabatan, pelayanan publik dan tingkat kehadiran pegawai.

Untuk itu, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, dirinya akan meningkatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Iklan oleh Google

Tak hanya itu, ia juga akan menerapkan absen elektronik yang bisa menunjang tingkat kedisiplinan ASN.

Dalam menjalankan tugasnya menjadi Pj Bupati Mubar, ia tidak memiliki visi misi. Namun, ia akan menjalankan roda pemerintahan berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan tetap memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi.

Bahri meminta semua elemen untuk bersama-sama membangun sinergitas, meningkatkan kinerja sebagai pelayan masyarakat.

Ia juga berharap, kehadiran dirinya yang juga putra daerah Muna Barat dapat diterima oleh masyarakat dalam hal memajukan Muna Barat ke depannya.

Ia juga berjanji, kapasitasnya sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah, dirinya akan memperjuangkan anggaran besar untuk menunjang pembangunan di Muna Barat.

“Saya juga minta dukungan dari para insan pers sebagai lembaga fungsi kontrol,” tuturnya.

Mengembalikan Pejabat Dinonjob Era Achmad Lamani

Gelombang mutasi dilakukan Achmad Lamani jelang berakhirnya masa jabatan. Sebanyak tujuh orang pejabat tinggi pratama dinonjob dalam dua gelombang mutasi.

Akibatnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi dikembalikannya tujuh pejabat tersebut di tempatnya semula.

Soal dua kali teguran KASN ini, Pj Bupati Muna Barat sudah mengetahuinya.

“Perlu diketahui, kita ada 2 teguran dari KASN, nanti itu kita akan pertimbangkan,” kata Bahri.

Terhadap hal itu, Bahri telah memerintahkan Sekda Mubar LM Husen Tali untuk meninjau kembali mutasi yang dilakukan di era Achmad Lamani. Sebab, bila teguran KASN ini tidak dilaksanakan, maka akan berdampak pada proses lelang jabatan.

“Saya sudah menugaskan pak Sekda untuk kembali melihat itu karena ke depannya kita tidak bisa lelang jabatan jika kita tidak melaksanakan surat dari KASN,” jelasnya.

Dalam melakukan mutasi pejabat, lanjut dia, harus berdasarkan aturan. Rekomendasi KASN harus jadi pertimbangan karena amanah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ia pun juga menegaskan, Penjabat Bupati tidak boleh melakukan mutasi secara sembarangan. Namun bila mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri, proses mutasi dapat dilaksanakan.

“Saya tinggal izin sama bapak menteri untuk melakukan mutasi,” tegasnya. (yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi