Perusahaan Minta Ganti Rugi Rp41 Juta, Pekerja Indomaret Mengadu ke Disnaker Sultra
Manajemen Indomaret Cabang Lawata Kecamatan Mandonga, Kota Kendari diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 28 September 2021.
Aduan ini diajukan oleh sembilan karyawan, karena dibebani Rp41 juta untuk membayar kerusakan dagangan yang dimakan tikus.
Atas keputusan tersebut, sembilan karyawan menolak untuk membayar melalui potongan gaji yang kemudian berdampak dengan diberhentikan sementara dari pekerjaan sembari melunasi ganti rugi kerusakan barang tersebut.
Kepala Toko Indomaret Lawata, Kota Kendari Kevin berharap Disnaker Sultra dapat membantu melakukan mediasi dan sembilan karyawan tersebut bisa kembali dipekerjakan serta tidak disyaratkan untuk membayar kerusakan dagangan tersebut.
“Ada audit bulanan dilakukan oleh kantor kami. Di toko kami itu ada minus Rp41 juta dimana itu terjadi karena adanya barang rusak akibat digigit tikus dan setiap harinya ada jutaan rupiah barang yang rusak akibat tikus,” jelas Kevin Kiggen saat ditemui di Disnaker Sultra.
Ia menjelaskan, barang yang rusak tersebut akibat tikus diklaim dan digantikan oleh pihak perusahaan. Namun, ternyata karyawan yang bertugas di toko tersebut diwajibkan mengganti dan kalau tidak diganti akan dilaporkan ke kepolisian.
“Setiap ada barang digigit tikus kami laporkan kepada atasan kami yaitu manager dan supervisor kami. Namun manager kami melarang untuk return barang itu dangan alasan manager dan supervisor nanti dapat penilaian buruk dari perusahaan. Tapi untuk menjaga nama baiknya, kami penjaga toko yang harus mengganti,” jelas Kevin.
Manajemen memberi waktu kepada karyawan hingga Selasa 28 September 2021 untuk membayar kerugian Rp41 juta. Karena desakan itu, karyawan ketakutan dan sudah tidak masuk bekerja lagi.
Iklan oleh Google
“Tim saya yang bertugas di toko Lawata disuruh patungan bayar itu, dan saya kepala toko dibebankan Rp16 juta, untuk dua orang asisten saya Rp11 juta perorang dan anggota lainnya ada yang bayar Rp3 juta. Itu diminta secara cash harus kita bayarkan ke manager untuk mengganti uang kerugian itu,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya bersama karyawan lainnya menghadap di Disnaker, agar mendapatkan solusi dari masalah yang mereka dapatkan.
“Sudah tiga hari saya tidak masuk kerja, karena setiap masuk pasti ditagih. Kami dilarang masuk kalau belum ada uang pengganti itu, bahkan posisi saya kepala toko sudah digantikan sama orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Sultra, Hj. Karyani yang menerima para karyawan Indomart itu menjelaskan, dirinya telah menerima keluhan para karyawan dan menganjurkan para pekerja untuk tetap masuk bekerja seperti biasa, karena kalau tidak masuk kerja jangan sampai lima hari itu akan menjadi masalah baru ke pekerja.
“Jangan takut mau dilapor polisi karena kalian tidak mencuri, jadi masuk saja kerja kembali seperti biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, karyawan jangan mau melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri.
“Ini sudah menjadi budaya, karena diancam atau semacamnya mereka takut dan akhirnya menuruti, padahal yang dikerjakan itu salah. Perusahaan juga jangan semena-mena dengan karyawan karena kalau sudah seperti ini sudah tidak manusiawi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah menerima aduan ini, pihak Disnaker Sultra bakal turun lapangan untuk mencarikan solusi dengan ada yang dikeluhkan oleh sejumlah karyawan Indomaret Cabang Lawata Kota Kendari.
Sementara itu, Supervisor Toko Indomaret Cabang Lawata, Alvin Hansen belum memberikan keterangan. Saat ditelpon tidak diangkat begitu pula saat dikirim pesan Whatsapp tidak memberikan respon. (re/yat)