Periksa 16 Saksi, Kejati Pastikan Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi RT-PCR Dinkes Sultra
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengungkap kasus gratifikasi pengadaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra.
Kasi Penkum Kejati Sultra mengatakan, pihak Kejati Sultra memastikan ada tersangka baru. Namun belum bisa diungkapkan saat ini.
Lanjutnya, bertambahnya tersangka baru dalam kasus tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang beberapa hari lalu.
“Sudah ada tersangka barunya, tapi saya belum bisa sebutkan namanya,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Rabu 2 Februari 2022.
Dody menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu instruksi dari pimpinan dan akan menyampaikan nama tersebut beberapa hari ke depan.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi RT PCR, Kejati Sultra telah menetapkan 3 tersangka yakni dr. AAH, IW dan TGC. Ketiganya terbukti terlibat suap pengadaan alat RT PCR senilai Rp 3,1 miliar dari anggaran tak terduga tahun 2020.
Kejati menemukan adanya transaksi keuangan dari PT Genecraft Labs milik inisial TGC kepada dr. AAH melalui perusahaan swasta milik IW.
Motif suap tersebut adalah adanya fee sebesar Rp431 juta yang akan diberikan oleh PT Genecraft Labs kepada oknum di Dinkes Sultra selaku pejabat pembuat komitmen (PKK). (re/yat)