Take a fresh look at your lifestyle.
     

Percepat Pemilihan Wakil Bupati, Jangan Biarkan Koltim ‘Terluka’ untuk Kali Ketiga

157

Sejak sepeninggalnya Samsul Bahri Madjid dan ditangkapnya Andi Merya Nur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengalami kekosongan pemimpin definitif.

Meski kekosongan itu diisi oleh Pelaksana Jabatan (Pj), namun sifatnya sementara. Seorang Pj memiliki keterbatasan soal kewenangan. Untuk itu, pentingnya segera mendorong pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur di tingkat legislatif.

Hal itu sebagimana diamanahkan dalam dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam regulasi ini, karena Bupati dan wakil bupati Koltim berhalangan tetap, maka proses pemilihan pemimpin definitif dimulai dari wakil bupati.

Dalam pengisian pemimpin defenitif wakil bupati, ruangnya ada di partai politik pengusung pasangan Samsul Bahri-Andi Merya Nur saat maju Pilkada sebelumnya. Yakni, PAN, Gerindra, Demokrat dan PDI Perjuangan.

Sejauh ini, sudah ada progres yang dilakukan oleh empat partai pengusung itu. Tiga partai telah mengeluarkan rekomendasi dukungan kepada dua calon untuk diusung menjadi calon Wakil Bupati Kolaka Timur.

Gerindra dan Demokrat merekomendasikan Abdul Azis. Sedangkan PDI Perjuangan bulat ke istri mendiang Samsul Bahri Madjid, Diana Massi.

Sekarang tertinggal PAN yang belum menentukan sikap. Namun apa pun itu dan ke siapa pilihannya dari dua nama di atas, proses menuju pemimpin Bupati defenitif Kolaka Timur harus segera dilaksanakan. Sebab, masa jabatan akan berakhir 2026. Praktis, jika jabatan Bupati terus diisi oleh Pj, maka akan merugikan masyarakat Koltim sendiri mengenai kebijakan pemerintahan.

Mendorong Demokratisasi

Dua nama yang muncul dalam perebutan kursi wakil sudah ideal dan menjadi anjuran undang-undang minimal dua nama yang didorong partai pengusung ke DPRD setempat.

Namun, rekomendasi dukungan partai pengusung ini hanya menjadi tiket awal agar proses pemilihan di legislatif bisa lebih cepat. Sebab, nantinya, setelah dua nama itu didorong di DPRD Kolaka Timur, maka panitia pemilihan dari legislatif sendiri akan menjadwalkan pemilihan. Sebanyak 25 anggota dewan setempat punya hak suara masing-masing untuk memilih di antara dua nama yang diajukan.

Sikap PDI Perjuangan yang mendorong Diana Massi patut pula diapresiasi. Sebab, selain karena kadernya, Diana juga adalah istri mendiang Bupati Koltim Samsul Bahri.

“PDI Perjuangan sudah keluarkan rekomendasi pemilihan wakil bupati Koltim ke ibu Diana Massi istri almarhum Samsul Bahri Madjid,” kata Wakil Ketua Bidang Hubmas PDIP Sultra, Agus Sanaa, Kamis 7 April 2022.

Agus Sanaa menjelaskan, pertimbangan memilih Diana Massi merupakan kader PDIP kemudian dianggap mampu untuk mengemban amanah Wakil Bupati Koltim ditambah pendidikan lulusan pertanian S1 dan terus mendampingi suaminya berkarya waktu masih menjadi Sekda.

Iklan oleh Google

“Dari sisi itu Diana Massi dia dianggap mampu mengemban tugas. Rekomendasi sudah diserahkan dan PDIP tidak pernah keluarkan dua kali rekomendasi,” jelasnya.

Sikap bulat PDI Perjuangan ini patut didukung dalam mendorong proses politik di DPRD berjalan demokratis. Selain karena aturan harus dua nama, 25 orang anggota DPRD setempat juga harus diberikan pilihan untuk mewujudkan demokrasi berjalan dengan baik di legislatif tanpa harus aklamasi.

Meski PDI Perjuangan hanya tiga kursi di DPRD Koltim, bukan berarti harus ciut terhadap sikap mayoritas partai pengusung lain, Demokrat (2 kursi) dan Gerindra (2 kursi) yang memilih Abdul Azis. Bahkan sekalipun PAN ke Abdul Azis misalnya.

Sebab, PDI Perjuangan statusnya partai penguasa di Indonesia. Lobi dan deal politik pasti terjadi dan bisa saja menguntungkan calon yang mereka usung dengan background istri almarhum Bupati Koltim.

Utamakan Kepentingan Masyarakat Koltim

Terlepas dari tahapan yang masih berjalan di tingkat partai pengusung, kepentingan masyarakat Koltim perlu menjadi obyek utama dari segala percaturan politik itu.

Sebab, Koltim ibarat daerah yang mengalami luka dua kali beruntun. Duka kepergian Samsul Bahri yang dikenal masyarakat sosok merakyat masih membekas, datang kembali prahara yang menimpa pelanjutnya Andi Merya Nur.

Bupati Koltim yang belum lama dilantik itu harus berurusan dengan lembaga antirasuah. Akibatnya, Koltim dipimpin Pj dengan kewenangan yang terbatas.

Keterbatasan kewenangan ini tentu berdampak pada berjalannya roda pemerintahan dan pengambilan kebijakan yang berorientasi pada pembangunan masyarakat Koltim.

Untuk mengobati luka masyarakat Koltim ini tentunya elit politik di daerah itu harus mempercepat proses politik di tingkat legislatif.

Siapa pun yang terpilih, entah itu Abdul Azis atau Diana Massi, keduanya telah diberi mandat dan dinilai sanggup oleh partai pengusung dalam memimpin Koltim hingga akhir masa jabatan 2026 mendatang.

Dengan hadirnya pemimpin baru, Koltim bisa beranjak dari duka yang menerpanya, sembari dewan memaksimalkan segala fungsinya dan publik terus mengawasi agar Koltim tidak sakit untuk ketiga kalinya.

Sebaliknya, memperlambat proses politik di dewan, sama saja merawat luka yang tak kunjung sembuh hingga periodisasi berakhir.

Catatan Mingguan Redaksi Nawalamedia.id

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi