Take a fresh look at your lifestyle.

Penyitaan Aset Pemprov Sultra Yang Ditempati Eks Gubernur Nur Alam Ricuh

39

Proses penyitaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikuasai mantan Gubernur Nur Alam berakhir ricuh, Kamis 22 Januari 2026. Bentrokan pecah saat petugas Satpol PP mencoba mendekati objek eksekusi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

​Pantauan di lokasi sekitar pukul 10.30 WITA menunjukkan ketegangan meningkat ketika massa pendukung mantan Gubernur menghadang laju petugas. Aksi saling dorong tak terhindarkan hingga terjadi pelemparan batu ke arah aparat keamanan Pemprov Sultra.

​Akibat situasi yang kian memanas dan tidak kondusif, petugas Satpol PP sempat ditarik mundur guna meredam bentrokan fisik yang lebih luas.

​Suasana mereda setelah Kepala Satpol PP Pemprov Sultra melakukan dialog langsung dengan Nur Alam. Dalam pertemuan tersebut, Nur Alam tampak didampingi oleh mantan Wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata.

Iklan oleh Google

​Usai dialog yang berlangsung alot tersebut, aparat pengamanan akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi. Meski demikian, pihak Pemprov Sultra belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah lanjutan pasca-kegagalan eksekusi ini.

​Di sisi lain, Kuasa Hukum Nur Alam, Andre Darmawan, menegaskan pihaknya menolak keras penyitaan tersebut. Ia menilai prosedur yang dilakukan Pemprov Sultra cacat administrasi karena belum melakukan pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP).

​”SIP itu masih berlaku. Sampai hari ini tidak pernah ada pencabutan izin,” tegas Andre di lokasi kejadian, Kamis (22/1).

​Andre menyayangkan dalih Pemprov yang menyebut hunian tersebut melanggar ketentuan. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah seharusnya menempuh mekanisme hukum dengan mencabut izin terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan eksekusi lapangan.

​”Ini seperti perusahaan, kalau melanggar aturan, izinnya dicabut dulu. Pemerintah provinsi harus taat pada mekanisme hukum,” ujarnya.

​Ia juga memperingatkan bahwa tindakan eksekusi yang dipaksakan tanpa pencabutan izin resmi atau putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) berpotensi menjadi pelanggaran hukum baru yang dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi