Penjelasan Pemda Konawe Soal Pria Keluhkan Gajinya pada Presiden Hingga Nekat Terobos Paspampres
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya angkat bicara terkait pria yang terobos tim pengamanan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan alasan ingin curhat terkait masalah gajinya yang ditahan selama delapan tahun
Pemda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo menjelaskan, pria bernama Mahyuddin sebelumnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Sekertaris Desa (Sekdes) Awuliti, Kecamatan Lambuya.
Suparjo bilang hal tersebut berdasarkan riwayat pengangkatan sebagai PNS, Mahyuddin diangkat jadi PNS sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 821.12/24.11 tahun 2010 silam.
Namun, setahun setelah diangkat menjadi PNS, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia (RI), menerbitkan surat nomor: 049/Dir. PPNS/BTLNIP/III/2012 perihal pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Mahyuddin.
Iklan oleh Google
“Pembatalan itu, dengan alasan bahwa pengangkatannya (Mahyuddin) sebagai PNS sekdes tidak memenuhi syarat dan atau ketentuan sebagai dimaksud dalam PP Nomor 45 tahun 2007,” ujar Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo dalam keterangan rilisnya yang diterima awak media ini, Selasa 14 Mei 2024
Dengan demikian, membuat hak atas gaji yang mestinya diberikan negara ditiadakan atas dasar pembatalan status pegawai Mahyuddin.
“Saudara Mahyuddin dengan sampai saat ini tidak terdaftar dalam aplikasi kepegawaian BKN,” ujarnya.
Kata Suparjo, ia nekat melakukan aksi tersebut karena ia meminta untuk diaktifkan kembali statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“ybs (Yang bersangkutan) menuntut diaktifkan kembali oleh BKN karena merasa benar tidak melakukan tindakan pemalsuan dokumen,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)