Take a fresh look at your lifestyle.

Pengedar Narkoba di Kolaka Dibekuk Polisi

123

Seorang pria asal Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Rafli (18) diamankan oleh aparat kepolisian pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITa usai menjadi pengedar narkoba.

Dalam penangkapan tersebut anggota Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kolaka berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21 saset dengan berat 8,86 gram, dua saset narkotika jenis ganja dan dua saset narkotika jenis sintetis tembakau gorilla.

Kasatresnarkoba Polres Kolaka Iptu Hairuddin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan tersebut sering terjadi peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

“Sehingga dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada tersangka saat sedang berada di pinggir jalan di atas motornya,” kata Kasat Narkoba dalam keterangan tertulisnya Sabtu, 3 Agustus 2024.

Kata Iptu Hairuddin, dalam penangkapan di lokasi tersebut pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti satu saset plastik diduga sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

Iklan oleh Google

Hairuddin mengungkapkan saat dilakukan interograsi, pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti narkotika lainnya di rumah kosnya yang berada di Jalan Sunu Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.

Mendapatkan Informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menuju ke kediaman pelaku dan berhasil menemukan seluruh barang bukti tersebut

“Barang bukti tersebut semua ditemukan pada satu tempat yakni di atas lantai rumah kostnya,” ungkap Iptu Hairuddin.

Dengan ditemukannya barang haram tersebut, pelaku digelandang menuju Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi